Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kompolnas
Kompolnas Lakukan Pengawasan Administrasi Kepolisian di Polresta Medan
2018-09-10 02:35:29

MEDAN, Berita HUKUM - Kegiatan administrasi bagi sebagian orang kadangkala diabaikan karena dianggap sepele, membosankan dan dianggap tidak penting. Padahal bagi yang sudah memahami arti pentingnya administrasi, pasti tidak akan menyepelekannya. Itulah salah satu klausul penting dari standar mutu ISO 9001 : 2015. Klausul penting lainnya adalah Risk Based Thingking, yaitu mengidentifikasi resiko yang bisa terjadi di masa yang akan datang, lalu difikirkan langkah - langkahnya sekarang juga, agar terjadinya resiko bisa dicegah.

Prinsipnya sederhana, yaitu Write What You Do, and Do What You Write. Intinya membandingkan antara ketentuan dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui hal - hal apa yang masih harus diperbaiki. Kata kuncinya, "Tertib Administrasi".

Untuk itulah Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi dengan didampingi oleh Brigjend. Pol. Yehu Wangsajaya melakukan Pengawasan Administrasi Kepolisian di Polresta Medan pada hari Kamis tanggal 6 September 2018.

Saat ditemui awak media, Dede Farhan menjelaskan bahwa kegiatannya tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi Kompolnas sebagai pengawas fungsional Kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

"Mekanisme pengawasan yang dimaksud dilakukan melalui pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri. Jadi pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas tidak sekedar menindaklanjuti pengaduan masyarakat saja, melainkan juga ada pengawasan yang bersifat preventif seperti pengawasan administrasi kepolisian ini. Tata caranya bisa merujuk pada standar internasional seperti ISO 9001 : 2015 atau kriteria kinerja lembaga seperti metode Balance Score Card," jelas Dede Farhan, Kamis (6/9).

Setelah diterima dengan baik dan dibuka oleh Kapolresta Medan dan jajaran pejabat utamanya, maka kegiatan pengawasan dimulai. Ruang lingkup pengawasan mulai dari satker SPKT yang berkaitan dengan penanganan dalam penerimaan laporan masyarakat.

Kebersihan, keramahan, kerapihan serta tata laksana pencatatan. Di sie Propam berkaitan dengan administrasi putusan - putusan hasil sidang KKEP yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh oknum anggota, di satker reserse berkaitan dengan administrasi penegakan hukum/ penanganan kasus pidana. Di Lantas yang berkaitan dengan administrasi pelayanan SIM. Di satker Intel yang berkaitan dengan pembuatan kirka-kirsus intelijen dan administrasi penerbitan SKCK. Di tahti yang berkaitan dengan tata kelola tahanan dan barang bukti. Di satnarkoba yang berkaitan dengan penanganan kasus - kasus narkoba.

Hasil dari pengawasan ini, Kompolnas mengapresiasi yang sudah baik dan harus dipertahankan, serta memberi saran - saran perbaikan untuk hal - hal yang masih harus ditingkatkan.

"Jadi spirit dari fungsi pengawasan itu, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengetahui hal-hal apa yang masih harus diperbaiki," ungkap Dede Farhan.

Lebih lanjut Dede Farhan menjelaskan, bahwa administrasi Kepolisian itu sangat penting. Hal ini karena administrasi Kepolisian sangat erat kaitannya dengan kedudukan, fungsi, tugas dan juga tanggung jawab Polisi baik sebagai sebuah organisasi maupun dalam lingkup kehidupan ketatanegaraan. Administrasi kepolisian dianggap penting karena sistem administrasi kepolisian merupakan bagian dari sistem administrasi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi;

"Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat ".

Lebih lanjut Dede Farhan menyampaikan bahwa, dalam menjalankan fungsi pengakkan hukum, kepolisian, kejaksaan,kehakiman dan lapas tergabung dalam criminal justice system. Hubungan di dalam sistem peradilan pidana ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Jadi dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakkan hukum, kepolisian harus juga memperhatikan tata cara administrasi yang ada dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu dapat diambil kesimpulan bahwa sistem administrasi kepolisian terkait dengan sistem peradilan pidana yang dianut di Indonesia," pungkas Dede Farhan mengakhiri penjelasan.(df/bh/sya)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]