Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kompolnas
Kompolnas Ingatkan BNN
Thursday 31 Jan 2013 11:55:15

Anggota Kompolnas saat menaiki lift gedung BNN, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) datangi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (31/1) terkait penangkapan kasus narkoba Raffi Ahmad cs. Atas kasus yang begitu menghebohkan ini, Kompolnas mengingatkan agar kasus Raffi ini bisa terang benderang, sehingga masyarakat tidak merasakan adannya diskriminasi terhadap korban narkoba. Selain itu, Kompolnas juga menyayangkan penangkapan BNN yang menghebohkan ini hanya berhasil menyita dua linting ganja dan 14 pil MDMA/ekstasi.

Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, saat dimintai komentar terhadap kasus Raffi mengatakan bahwa Kompolnas siap membantu BNN. Termasuk dalam penanganan kasus. Sehingga masyarakat tidak berpandangan menilai BNN bekerja diskriminatif. "Barang bukti sudah ada, mereka sudah positif. Ya kan sudah jelas. Mungkin mengapa BNN belum memutuskan, ya mungkin karena berhati-hati," katanya.

Ia menegaskan bahwa Kompolnas sangat mensupport kerja BNN, sehingga BNN bisa bekerja lebih baik dan benar. "Penggunaan narkoba jangan sampai ada diskrimisnasi, misalnya artis dan orang biasa. Tapi sampai saat ini BNN sudah mengikuti prosedur. Jadi paling lambat besok harus sudah diputuskan. Kami sebenarnya sudah melihat berdasar hasil pemeriksaan dan saksi," tambahnya.

Edi Saputra Hasibuan anggota Kompolnas yang datang bersama Hamidah menjelaskan bahwa Kompolnas menyayangkan kinerja BNN. Pasalnya, kasus yang menghebohkan Indonesia ini ternyata BNN hanya mendapat dua linting ganja. Padahal, tambahnya, kasus ini sudah merugikan banyak orang. Sebut saja, dari 17 hanya 8 orang yang saat ini masih diduga terlibat pesta narkoba.

Seperti diketahui, BNN sudah melepas 9 orang termasuk diantaranya Irwansyah, Zaskia Sungkar, Wanda Hamidah, dan enam orang temannya. "Semua masyarakat melihat, ini peringatan buat BNN untuk bekerja lebih baik dan benar. Untuk itu kami terus mensupport BNN," kata Edi.

Sementara pihak BNN, Benny Mamoto, Direktur Badan Narkotika Nasional mengenai 2 linting ganja. Benny menjelaskan agar masyarakat jangan melihat 2 lintingnya. "Tapi lihat zat baru yang kami temukan," ujarnya.

Berarti BNN kecolongan?, "BNN tidak kecolongan, tapi ada hikmah," terang Benny.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]