Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kompolnas
Kompolnas Angkat Bicara Soal Polisi Terlibat Laka di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka
2020-12-28 21:35:23

Situasi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) yang terjadi di Pasar Minggu Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap pengusutan kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang melibatkan polisi dengan pengguna jalan, dapat dilakukan transparan dan tidak diskriminatif.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut harus diusut tuntas penyebabnya. Apalagi ada korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, seperti dikutip Kompas, Senin (28/12).

Salain itu, Poengky menyinggung soal status Aiptu Imam Chambali, polisi yang terlibat dalam kecelakaan, belum dijadikan tersangka.

"Yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam kasus kecelakaan sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi bukan polisi," ujar Poengky.

"Penjelasan Polda Metro Jaya mengarah ke pengemudi Hyundai yang dikendarai Handana yang mengakibatkan polisi hilang kendali," tukasnya.

Namun menurut Poengky, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti atau saksi yang memberikan informasi berbeda.

"Sehingga bisa memunculkan tersangka llain. Kita tunggu saja hasil penyidikan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Poengky juga angkat bicara soal dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam kepada Handana.

"Kita lihat saja apakah dalam kasus pemukulan, ada bukti dan saksi yang mengarah pelakunya polisi atau tidak? Jika bisa dibuktikan polisi melakukan pemukulan, maka yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan," tuturnya.

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti tambahan. Setelah seluruh bukti terkumpul, lanjut Sambodo, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status (polisi) yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," cetusnya, Senin (28/12).(kmp/bh/amp)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]