Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Penipuan
Komplotan Penipu Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi: Tersangka AW Ngaku Dirut
2020-09-09 22:15:51

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi jajaran Ditreskrimum PMJ menunjukkan salah satu bukti dokumen palsu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Yakni masing-masing berinisial AW (49), RW (39), I (39) dan FA (46).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam aksinya salah satu tersangka mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan dan meminta pihak bank untuk memindahkan deposito perusahaan ke rekening yang telah ditentukan.

"Mereka menipu bank menggunakan telepon," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri mengungkapkan, sebelum menghubungi pihak bank, komplotan itu terlebih dulu melakukan riset mengenai suatu perusahaan melalui internet. Mereka mengumpulkan data-data perusahaan, seperti struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan.

"Para tersangka juga menyiapkan surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan, serta berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahan yang mereka jadikan target," tambah Yusri.

Selanjutnya, tersangka berinisial AW menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank untuk memindahkan deposito perusahaan.

"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia (para tersangka) bisa menyiapkan semuanya itu," terang Yusri.

Adapun komplotan ini mengaku sebagai direktur utama dari dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI. Yusri menyebut, mereka tidak mengenal perusahaan tersebut. Namun, kedua perusahaan itu dipilih lantaran para tersangka menemukan informasi lengkap perusahaan di internet.

"Deposit dari PT ini (dipindahkan) ke rekening penampung (tersangka) melalui bank dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp 1,5 miliar lebih," bebernya.

Hingga kini, sambung Yusri, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A. Ia berperan menyediakan rekening penampung hasil penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara enam atau 15 tahun.(rp/bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]