Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Komplotan Pencuri Sewa Mobil untuk Beroperasi
Friday 17 Apr 2015 14:25:07

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA,Berita HUKUM - Berbagai cara diterapkan pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian. Salah satunya menyewa mobil yang digunakan untuk memperlancar operasi. Cara seperti ini dilakukan komplotan pencurian barang di dalam mobil. Komplotan ini beraksi di sebuah gedung pencakar langit di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 April 2015.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan para pelaku beraksi berkelompok yang terdiri dari 3 orang. Saat masuk ke dalam gedung, komplotan ini melihat ada mobil terparkir.

AKBP Audie menjelaskan, di mobil itu terdapat BlackBerry, laptop dan jam tangan mewah bermerek Concord MecaTech. Setelah memantau barang berharga di dalam mobil, kemudian pelaku menggunakan kunci T membuka pintu mobil ini. Lalu, mereka menggasak barang-barang yang ada didalamnya.

"Saat beraksi para pelaku ini menyewa mobil untuk masuk ke dalam parkiran gedung. Saat di tenpat parkir gedung di Kuningan dia melihat ada mobil mewah yang kacanya bening sehingga bisa terlihat dalamnya," ujar AKBP Audie Latuheru di kantornya, Kamis (16/4) lalu.

Komplotan ini merupakan penjahat yang sudah terlatih, sebab kata Audie, mereka hanya butuh waktu sekitar tiga menit untuk membuka dan mengambil barang-barang di dalam mobil korban.

Namun, aksi ini terekam di CCTV, sehingga aparat dapat segera mengungkap kasus pencurian ini. Polisi yang menerima laporan soal pencurian ini kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa waktu kemudian, polisi bisa meringkus tersangka ZL di Bekasi saat sedang mengembalikan mobil rental yang dipakai untuk beroperasi.

Kemudian, polisi mencari rekan-rekan ZL. Akhirnya petugas bisa mengamankan WB di Cijantung dan penadah barang-barang curian komplotan ini berinisal FAH.

"Pas kita geledah ternyata dia bawa kunci T. Sedangkan satu pelaku lainnya masih kita kejar," tambah AKBP Audie.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]