Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Komplotan Pencuri BTS Telkomsel di Samarinda Dibekuk
Wednesday 05 Jun 2013 20:42:25

Lima anggota komplotan pencuri BTS Telkomsel di Samarinda dibekuk.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - 5 orang kawanan pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) milik operator Telkomsel di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Jajaran reskrim Polres Samarinda, dan mengamankan puluhan baterai yang diduga dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung di ruang kerjanya Rabu (5/6) kepada wartawan mengatakan, "dari laporan pihak operator Telkomsel bahwa sejak tahun 2012 yang lalu telah terjadi kasus pencurian BTS di beberapa wilayah di Samarinda dan kerugiannya sudah mencapai miliaran rupiah," ujar Feby.

Kasat Reskrim Feby juga mengungkapkan bahwa, "dari laporan pihak operator yang kehilangan BTS di sejumlah site di Samarinda serta jalan poros Samarinda-Balikpapan, diantaranya di Bumi Sempaja Jl. PM. Nor, Jl. AW Syahrani KM 70, serta ruang jalan Soekarno Hatta Samarinda-Balikpapan," jelas Feby.

Jajaran Reskrim akhirnya Selasa (4/6) menangkap ke lima pelaku yaitu, Irwan (24) warga Jl. pemuda 3 mantan teknisi pada operator Telkomsel, Ismail (22) warga Jl. Pemuda 3, Andri (18) warga Jl. Kemakmuran Gg I, Rudi (31) warga Jl. Lambung mangkurat sert Li (48) sebagai otak pelaku pencurian, dan seorang penada yang bernama Hermanto.

Feby menambahkan bahwa penjaga BTS terkecoh dengan perbuatan Irfan bersama teman-temannya yang mengaku masih bekerja sebagai teknisi vendor pada Telkomsel tersebut dan ditugaskan untuk memeriksa BTS tersebut sehingga dengan mudah menggasak baterai tersebut yang perunitnya diperkirakan seharga Rp 12 juta rupiah.

"Baterai tersebut, Irfan dan temannya jual ke penada seharga Rp 300.000, yaitu logam tega yang ada dalam baterai tersebut, itu yang dijual," ujar Feby.

Kasat juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak telkomsel yang hingga saat ini ada 4 laporan yang menyangkut beberapa site di Samarinda yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah, belum termasuk laporan masuk kepada Polsek-Polsek yang lain, menurutnya bahwa BTS ini untuk meng back up jaringan Telkomsel apabila PLN sedang padam, papar Feby.

Saat ini sedikitnya Polres mengamankan barang bukti 10 BTS dari tangan kelima pelaku, serta 1 buah mobil Inova bernopol KT 1988 BG yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, tegas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]