Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Copet
Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
2021-08-19 18:12:01

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Jatanras PMJ saat konferensi pers sindikat pencopet.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) menggulung komplotan emak-emak pencopet yang kerap beraksi di lokasi keramaian, pasar dan pusat perbelanjaan atau mall.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lima pelaku dari komplotan atau sindikat tersebut berhasil dibekuk.
 
"Kita menangkap para pelaku yang sebagian besar perempuan. 3 wanita, 1 (pria) suami dari salah satu wanita tersebut dan 1 lagi penadah," rinci Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8).

Lima orang tersebut yakni masing-masing berinisial YR, WM, RH, RJ, YR, dan SS.

"YR merupakan otak dari aksi kejahatan ini yang dibantu rekannya WM, RH. RJ merupakan suami dari YR dan SS sebagai penadah," ungkap Yusri.

Yusri menyebut, komplotan itu merupakan sindikat pencurian karena mereka beraksi di tempat-tempat keramaian dan pencurian itu dilakukan berulang kali.

"Mereka telah melakukan pencurian sejak 3 tahun lalu dan sudah lebih dari 50 kali," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Copet
 
Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
 
Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]