Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Kompleks Perumahan Halim Tertimpa Pesawat Fokker 27
Thursday 21 Jun 2012 16:58:50

Kondisi kompleks perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma Jakarta yang tertimpa pesawat Fokker 27 (Foto: lockerz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pesawat Fokker 27 milik TNI AU, jatuh di pemukiman penduduk, yang terletak di kompleks perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Peristiwa ini, terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, pesawat itu merupakan pesawat latih rutin TNI AU. Di dalam pesawat itu terdapat tiga orang penumpang, yakni pilot Mayor Penerbang Heru, kopilot Lettu Paulus, dan satu orang kru pesawat. "Saat ini semua petugas dan pemadam kebakaran sudah di lokasi. Kami sangat berdukacita atas peristiwa ini," ungkapnya saat diwawancara Tvone, Kamis (21/6).

Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, saat ini petugas sedang mengevakuasi ketiga korban. “Kami sedang mengevakusi korban,”tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Azman Yunus, pihaknya masih melakukan proses investigasi untuk mencari penyebab jatuhnya pesawat tersebut.

Azma menambahkan, pesawat tersebut take off pada pukul 13.40 WIB untuk melakukan penerbangan latihan rutin. Pesawat diperkirakan jatuh pada saat mendarat pada pukul 14.45 Wib.

Media Dilarang Meliput

Petugas TNI AU dilaporkan masih melarang semua wartawan meliput peristiwa tersebut. Selain itu,TNI juga menutup akses peliputan di lokasi jatuhnya pesawat. Bahkan penjagaan ketat sudah dilakukan mulai dari pintu masuk Lanud Halim Perdanakusuma.

Bahkan, berdasarkan penuturan wartawan Tvone ada petugas yang berusaha merampas kamera wartawan yang sedang meliput. (bhc/biz)



 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]