Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Komnas Perlindungan Anak Mendesak Polres Lampung Utara Menangkap Pelaku Sodomi
2018-09-06 09:14:19

Sujarwo pelaku pelaku kejahatan seksual "sodomi" yang menjadi DPO Polres Lampung Utara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak di Indonesia meminta Polres Lampung Utara untuk segera menangkap dan menahan Sujarwo (25) warga Gunung Labuan Tanjung Iman Lampung Utara, terduga pelaku kejahatan seksual "sodomi" terhadap seorang anak dibawah umur SL (12).

"Mengingat tindakan pelaku terhadap bocah SL sebagai tindakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) maka penangananan dan proses hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Kamis (6/9).

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendorong agar penyidik di Polres Lampung Utara untuk menjerat Sujarwo dengan menggunakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang ( PERPU) No. 01 Tahun 2016 junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut SW dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun.

Disamping itu, Komnas Anak mendesak agar pelaku Sujarwo segera menyerahkan diri serta meminta kepada Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Lampung Utara dan Tim Gerak Cepat Perlindungan Anak agar membantu penyidik untuk mencari keberadaan Sujarwo, sekaligus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban, demikian ditambah Arist.

"Ayo, para pemangku kepentingan Anak di Lampung Utara bangkit melawan segala betuk kekerasan, eksploitasi, penganiayaan dan penelantaran anak, dan ayo kita bangun gerakan perlindungan anak bebasis masyarakat dan kampung," pungkas Arist.

Sementara diketahui, korban SL yang masih berusia sangat belia, harus mengalami kasus kekerasan seksual atas perbuatan tidak senonoh dari pelaku seorang pemuda tetangga dekatnya. Dirinya menjadi korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku Sujarwo di empang saluran air yang berlokasi di jalan Punai Tanah Rendah Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, pada Sabtu malam (1/9), sekira pukul 21.00 WIB.

Peristiwa pencabulan yang menimpa korban tersebut, sesaat usai dirinya membeli kopi atas permintaan orang tuanya. Kasus kekerasan tersebut terungkap setelah korban sampai di rumah dan memberitahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tua korban dengan mengatakan jika Jarwo telah mencabulinya.

M. Salim, orang tua anak tersebut mengatakan, mereka kaget dan langsung melapor ke Ketua RT. Saat dipanggil, Suparma, ketua RT I LK 1 Kelurahan Tanjung Harapan, mengatakan bahwa Sujarwo mengakui perbuatannya.

"Saat ditanya yang pertama dia agak ingkar-ingkar gitu, begitu saya tanyaiin sambil nunjukin bekasnya itu, Dia (Sujarwo) mengakui bahwa iya melakukannya itu, khilaf dan terus dia sujud-sujud minta maaf sama saya," ujar Salim Rabu (5/9), sebagaimana yang dilansir LampungTV.

Namun besoknya ia menghilang dari lingkungan tersebut. M. Salim membawa anaknya visum ke rumah sakit dan melapor ke Polres Lampung Utara. Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum. "Kami tengah melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.(dbs/bh/mnd)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]