Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Komnas Perlindugan Anak: Lindungi Anak dari Wabah Pandemi Covid-19
2020-04-06 13:38:52

Ketua Umum Arist Merdeka Sirait, Sekjen Dhanang Sasongko bersama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak saat berfoto bersama Menteri Sosial Republik Indonesia J. Batubara.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat jumlah masyarakat dunia dan tidak terlepas bangsa Indonesia yang terpapar Vandemi Covid-19 terus saja meningkat, bahkan yang meninggal dunia yang diakibatkanya juga terus bertambah, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi uhtuk memberikan advokasi, sosialisasi hak-hak anak dan perlindungan Anak di Indonesia.

Komnas Perlindungan Anak meminta dan menyerukan kepada semua mitra kerja perlindungan anak di Indonesia secara khusus para pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk bersama-sama bahu membahu dengan masyarakat serta pemerintah untuk mengawal dan menjalankan Protokoker Kesehatan melawan Codid 19, yang telah dikeluarkan pemerintah, tidak terlepas dengan maklumat Kapolri dengan cara-cara yang efektif dan berkesinambungan

Pandemi Covid-19 yang kal ini sungguh menakutkan, bahkan sudah banyak daerah pula yang mengambil inisiatif mengisolasi daerahnya masing-masing untuk tidak terserang Wabah Corona. yakni dengan Ikut bersama-sama di masing-masing daerahnya untuk :

- Menyemprot disinfektan di lingkungan masing-masing
Menjaga dan mengawasi anak untuk tetap setia tinggal dan belajar di rumah (stay and learning
at home)

- Beribadah di rumah

- Menjauhkan anak dari kerumunan dan pusat-pusat keramaian, tempat bermain dan atau
tempat-tempat rekreasi dan hiburan anak, hotel dan restoran.

Disamping itu, Arist Merdeka Sirait, sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak juga meminta kepada para Pegiat LPA untuk membantu Kementerian Sosial melalui kerjasama Dinas Sosial di masing-masing daerah. "Untuk membantu mendata (by name by address-red) masyarakat yang membutuhkan dan menyalurkan bantuan sosial berupa Sembako yang disiapkan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin yang membutuhkan Sembako akibat wabah Covid 19," ungkapnya, Senin (6/4).

Kemudian, Arist Merdeka Sirait juga meminta LPA mendorong dan bantu masyarakat untuk memanfaatkan "Stay and learning at Home" menjadikan rumah yang ramah dan bersahabat dengan Anak, terutama mendorong agar para orangtua dan masyrakat menjaga dan melindungi anak dari serangan pandemi Covid-19.

Dengan demikian hanya ada satu kata; "lawan Corona sekarang juga! dengan hidup bersih, cuci tangan dengan sabun, Jaga jarak, tinggal dan beribadah serta belajarlah di rumah," jelasnya.

Dan ia mengajak para orangtua dan masyarakat patuh dan disiplin menjalankan Protokoler Kesehatan melawan vandemi Covid 19.

Demi kepentingan terbaik anak dan atas hak anak atas kenyamanan terutama kesehatan, demikian seruan dan maklumat ini dikeluarkan Dewan Komisioner Kommas Perlindungan Anak di Jakarta. Dan demi kepetingan utama bagi anak (the best interest of the child) KOMNAS Perlindungan Anak Selalu ADA dan HADIR untuk ANAK Indonesia demikian pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]