Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
Monday 30 Jul 2012 19:35:16

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan teguran kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Teguran ini diminta Komnas Perempuan karena pihaknya menilai ketiga institusi inilah yang bertanggung jawab atas berbagai konflik lahan seperti yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sehingga menimbulkan korban Jiwa.

"Mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam kasus bentrokan yang terjadi di Ogan Ilir dan harus segera di tindak tegas," ujar Wakil ketua Komnas Perempuan, Desti Murdjiana dalam rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (30/7).

Menurutnya kasus Sumber Daya Alam serta kasus Agraria di beberapa daerah harus menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Sehingga kedepankan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Jangan sampai kasus seperti di Jawa Timur, Sape Bima, Mesuji Lampung, Papua dan lain-lain terulang kembali bahkan hingga jatuh korban," tegasnya.(bhc/dit)


 
Berita Terkait Komnas Perempuan
 
Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]