Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Simulator SIM
Komnas HAM Usut Kriminalisasi KPK
Wednesday 24 Oct 2012 00:34:32

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami kejadian yang menimpa KPK pada Jumat (5/10) lalu yang disebut sebagai aksi kriminalisasi. Namun Kom­nas HAM belum menyimpulkan kejadian yang berkaitan dengan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan itu.

"Salah satunya yang dibahas adalah peristiwa Jumat lalu. Kan simpang siur itu, katanya menurut Kepolisian tidak terlalu banyak, tapi ada info memang ada banyak orang-orang yang datang ke sini, namun menurut KPK tidak jelas. Itu yang akan kita dalami, tapi belum akan kita simpulkan," papar Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis seusai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Dalam pertemuannya Nur Kholis mengatakan, ia bertemu dengan empat pimpinan KPK ,yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnaen dan Adnan Pandu. Kedua komisi ini membicarakan tentang adanya dugaan intimidasi kepada KPK. Tak hanya bertemu dengan pimpinan, Nur Kholis mengaku juga bertemu para penyidik di KPK, serta rekan-rekan keamanan untuk mendalami laporan pengacara Novel ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Komnas HAM akan membuka pintu, bila KPK ingin berkoordinasi dengan lembaganya. Mereka juga akan mencari tahu adanya ancaman dan kekerasan terhadap penyidik KPK.

Selain meminta keterangan dari KPK, Nur Kholis juga akan meminta keterangan dari Polri pekan depan. Namun sebelum ke Polri, rencananya Komnas HAM akan melakukan pembicaraan dengan Polda Metro Jaya.

KPK membenarkan kedatangan Komnas HAM untuk meminta keterangan Novel. Permintaan keterangan tersebut terkait dengan laporan pengacara Novel beberapa waktu lalu. "Jadi Komnas HAM akan menindaklanjuti lawyer Novel yang melapor beberapa waktu lalu. Komnas HAM juga bertemu dengan pimpinan saat itu," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi.(bi/kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]