Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komnas HAM
Komnas HAM Umumkan Rekomendasi Cebongan
Thursday 20 Jun 2013 03:19:40

Ilustrasi, Siti Nurlela (tengah), Siene Indrayani (kanan), Dianto Baharuddin (kiri) di kantor Komnas HAM. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (kiri) dalam keterangan pers menyebut ada unsur pembiaran dalam insiden penyerbuan Cebongan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Indonesia hari ini mengeluarkan rekomendasi yang meminta sejumlah petinggi militer dan polisi turut bertanggung jawab terkait insiden penyerbuan Lapas Cebongan Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan.

Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan investigasi selama empat bulan, dengan mengunjungi lokasi peristiwa dan pemeriksaan sejumlah saksi di lapangan.

Poin penting dalam surat rekomendasi berjumlah empat lembar halaman tersebut adalah adanya pelanggaran HAM dan serangan yang terencana, bukan spontanitas seperti yang selama ini disampaikan sejumlah petinggi militer.

Juga terdapat perbedaan dalam temuan Komnas HAM dengan investigasi internal TNI terkait jumlah pelaku serangan. Komnas HAM menyebut 14 sementara TNI menyatakan 12 anggotanya terlibat.

“Kapolda Yogyakarta bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang jadi korban pembunuhan. Pangdam Diponegoro atas pernyataannya yang sangat dini dan mendahulu proses hukum…“

Dalam jumpa pers pada Rabu (19/06), Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila juga menyoroti adanya unsur pembiaran dari unsur pimpinan TNI dan kepolisian.

Sehingga Komnas HAM mendesak agar Kapolda Yogyakarta, Pangdam Diponegoro, Gubernur Yogyakarta dan komandan Kopassus kandang Menjangan juga patut dimintai pertanggungjawaban.

”Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan pemeriksaan fakta dan bukti,” kata Siti Noor Laila, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Sigit Purnomo.

”Kapolda Yogyakarta bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang jadi korban pembunuhan.”

”Pangdam Diponegoro atas pernyataannya yang sangat dini dan mendahulu proses hukum dengan mengatakan tidak ada TNI yang terlibat dalam pembunuhan di Lapas Cebongan.”

”Komandan Grup II Kandang Menjangan karena lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.”

Jamiman keamanan Saksi.

Terhadap para pelaku di lapangan, menurut Komnas HAM, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin dan kode etik.

Kapolda Yogyakarta dan Pangdam Diponegoro sendiri telah dicopot dari jabatannya tidak lama setelah insiden meski saat itu dengan alasan rotasi biasa.

Sidang perdana kasus ini akan mulai digelar di Mahkamah Militer Yogyakarta, Kamis (20/06).

Sejumlah saksi dilaporkan

takut memberikan kesaksian dalam pengadilan militer dan meminta kesaksian dilakukan dengan cara teleconference guna menjamin keamanan mereka.

Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung Maret silam, saat itu oknum anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan motif balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]