Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
HAM
Komnas HAM Investigasi Tewasnya Dua Tahanan Polisi
Tuesday 17 Jan 2012 15:51:53

Ifdhal Kasim (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan investigasi penyebab kematian kakak-beradik Faisal (14) dan Budri M Zen (17) di dalam tahanan Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Tim investigasi itu sudah dibentuk dan segera berangkat ke lokasi kejadian dalam pekan ini.

Pengiriman tim investigasi tersebut, menyusul kesimpangsiuran penyebab kematian dua tahanan tersebut. Komisi tersebut merasa penting untuk mengungkap secara transparan penyebab tewasnya korban di dalam sel tersebut. "Minggu-minggu ini akan kami selidiki lebih lanjut. Kami juga akan periksa hasil otopsi dokter," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, Komnas HAM meragukan keterangan polisi yang menyatakan dua kakak-beradik itu tewas akibat bunuh diri. Untuk memastikan penyebab kematian mereka, pihaknya bakal menyambangi keluarga korban, polisi, serta para saksi. Investigasi ini akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Penyebab kematian harus jelas dan perlu diungkap. Apakah benar akibat gantung diri atau penganiayaan? “ imbuh dia.

Komnas HAM sendiri akan meneliti dijatuhkannya sanksi kurungan selama 21 hari terhadap Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri. Hasil pemeriksaan Ditpropam Polda Sumbar itu bisa menjadi petunjuk, jika benar ditemukannya pelanggaran disiplin dan kesalahan kode etik terhadap Kapolsek dan jajarannya itu.

Atas dasar tersebut, imbuh Ifdhal, Komnas HAM akan melihat lebih jauh unsur pidana jika memang ada unsur kesengajaan dari aparat kepolisian setempat. "Hukuman kurungan 21 hari dan sanksi administrasi lainnya, itu baru dari Propam. Kalau Komnas menemukan tindak pidana atas kasus ini, kami akan keluarkan rekomendasi agar dugaan tinda pidana itu diproses sesuai hukum," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa pihaknya mulai menyelidiki dugaan pidana dalam kasus meninggalnya dua tahanan Polsek Sijunjung. Dirinyaq tidak menampik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ya (ada indikasi)," ujar dia.

Meski penyebab kematian tahanan Polsek Sijunjung itu akibat gantung diri, lanjut Sutarman, indikasi penganiayaan tetap akan diselidiki petugas. "Tewasnya itu gantung diri kalau mungkin sebelumnya pada saat menangkap ada dipukul dan sebagainya. Dugaan ini yang sedang dibuktikan jajaran kami," jelas Sutarman.

Kabareskrim menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan penyidik Polda Sumbar bersikap r objektif dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya pun berjanji akan memproses dan menjeblos anggotanya ke dalam bui, bila memang ada anggota Polri terbukti menganiaya tahanan hingga tewas. “Saya sudah minta penyidik Polda Simbar melakukan penyidikan secara objektif dari aspek pelanggaran hukum,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.(mic/wmr/bir)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]