Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komnas HAM
Komnas HAM Enggan Sebutkan Isi SMS dan Bentuk Intimidasi
Monday 15 Jul 2013 15:57:22

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menggebu-gebu adanya tindakan intimidasi terhadap pekerja pers dalam proses persidangan kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan. Namun, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) enggan menjelaskan lebih rinci bentuk intimidasi seperti apa yang dialami wartawan Kompas dan Tribun.

Bahkan, saat ditanya terkait isi SMS yang diterima pewarta Pro1 RRI. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila enggan menyebutkan.

Dirinya hanya mengungkapkan, agar menghentikan pemberitaan yang menyudutkan Kopassus.

"Yang jelas isinya, menyuruh menghentikan pemberitaan yang menyudutkan Koppassus," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Dewan, Jakarta, Senin (15/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemantauan Komnas HAM di dalam proses persidangan kasus penyerangan lapas Klas II Cebongan. Ada tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.

Diantaranya, keberadaan pengamanan swakarsa dari masyarakat sipil di luar ruang.

Lalu pada tanggal 5 Juli 2013, Pasi Intel Grup 2 Kopassus yang berpakaian sipil mencari wartawan
Kompas dan Tribun. Dimana, menurut Noor Laila menyebutkan Pasi Intel Grup 2 Kopassus membawa Wartawan Kompas sebelum persidangan. "Sedangkan salah seorang fotografer Tribun, dipanggil setelah persidangan selesai," ungkapnya.

Selain itu, Noor Laila juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM), staf penasehat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas II Sleman mencari wartawan Kompas dan Tribun.

Lalu pada tanggal 7 Juli 2013, ada yang menghubungi wakil pimpinan redaksi Tribun Yogjakarta mengatasnamakan staf penasehat hukum terdakwa. "Untuk bertemu dengan pimpinan penasehat hukum Kopassus di Denpom Yogyakarta pada hari Senin 8 Juli 2013," jelas Noor Laila.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]