Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Komnas HAM
Komnas HAM Didesak Selidiki Bentrok Tiaka
Wednesday 24 Aug 2011 19:07:59

Seorang warga beraksi dalam aksi rusuh tersebut (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta agar Komnas HAM segera menyelidiki bentrokan di lokasi pengeboran minyak di Pulau Tiaka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Kiara mendesak Komnas HAM untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi secara mendalam atas dugaan pelanggaran HAM yang teradi di Pulau Tiaka," kata Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik, di Jakarta, Rabu (24/8), seperti diberitakan Antara.

Pihaknya, kata Riza, mengecam keras tindakan brutal aparat keamanan dalam menyikapi tuntutan masyarakat Desa Kolo Bawah terkait janji perusahaan pengelola pengeboran untuk menyediakan fasilitas listrik dan fasilitas umum lainnya.

Kerusuhan yang terjadi, menurut dia, karena tidak berolehnya kepastian dari pihak perusahaan perihal pemenuhan janji kepada masyarakat hingga akhirnya terjadi bentrokan yang mengakibatkan tewasnya dua orang warga akibat terkena tembakan.

Ia juga berpendapat Kepala Kepolisian RI agar dapat menindak tegas jajarannya yang berlaku sewenang-wenang dalam menyikapi tuntutan masyarakat Desa Kolo Bawah tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Kiara mendesak agar aparat keamanan negara dapat bersikap adil dan tidak memihak dalam memberikan rasa keamanan dan keselamatan kepada warga. (mic/ans)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
• Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
• Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
• Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
• Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
• Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]