Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
HAM
Komnas HAM Desak Pengusutan Tewasnya Tahanan Anak
Thursday 26 Jan 2012 01:51:44

Komnas HAM meyakini dua tahanan anak di Polsek Sijunjung tewas akibat penganiayaan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dilakukannya pengusutan terhadap sejumlah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, mereka diduga bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak dalam sel kantor kepolisian tersebut.

"Sanksi disiplin tidak cukup. Harus ada proses pidana kepada semua yang bertanggung jawab melakukan pemukulan, penganiyaan, dan tindakan lain yang membuat dua anak ini meninggal dunia," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjutak di Jakarta, Rabu (25/1).

Sebelumnya diberitakan, Faisal (14 tahun) dan kakaknya, Budri (17 tahun) ditemukan meninggal dunia di kantor polisi Sijunjung pada 28 Desember lalu. Faisal ditahan sejak 21 Desember dan Budri ditangkap pada 26 Desember atas dugaan terlibat pencurian. Polisi mengklaim kedua anak ini meninggal dunia akibat gantung diri.

Klaim polisi ditolak oleh Johny yang mengatakan Faisal dan Budri meninggal dunia akibat luka-luka yang mereka derita ketika ditangkap dan mendekam di penjara polisi. Kesimpulan ini didapatkan, Komnas HAM melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus ini dengan mendatangi lokasi tahanan dan berbicara kepada sejumlah sumber.

"Budri dan Faisal, tidak mungkin dalam keadaan lemah atau lelah, bisa mengikatkan kain dengan kencang untuk kemudian gantung diri. Saya juga ragu kain yang dipakai bisa menanggung berat badan kedua anak itu. Itulah sebabnya saya tidak percaya mereka gantung diri," tegas Johny, seperti dikutip dari situs berita BBC.

Sementara hasil otopsi Mabes Polri yang diserahkan kepada komisi tersebut sangat berbeda. Penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bekas-bekas penganiyaan di alat-alat vital Faisal maupun Budri, yang bisa membuat keduanya meninggal dunia. Polisi bersikukuh bahwa kedua anak tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen.

Polda Sumbar sendiri telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kepala kepolisian Sijunjung dan delapan anak buahnya. Mereka dinyatakan teledor yang menyebabkan Faisal dan Budri bunuh diri di tahanan polisi.

Namun, Johny justru meyakini Faisal dan Budri meninggal akibat penganiyaan yang dilakukan polisi. ia tidak sependapat dengan temuan polisi dan mendesak investigasi tim independen. Komnas tidak sependapat dengan temuan polisi dan mendesak investigasi dilakukan tim independen. “Harus dibentuk tim independen untuk investigasi kasus ini,” tegas Johny.(wmr)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]