Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Komnas HAM
Komnas HAM Belum Hentikan Penyelidikan Kasus LP Cebongan
Friday 12 Apr 2013 18:44:51

Siti Nurlela (tengah), Siene Indrayani (kanan), Dianto Baharuddin (kiri) saat menerima Anggota FKPPI dan PPM, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, mengungkapkan dalam penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Jogjakarta, yang menyebakan kematian terhadap empat tahanan, itu merupakan pelanggaran HAM, dan hal ini disampaikan Ketua komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila.Jumat (12/4) di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat.

Ditambahkanya bahwa, "Kami masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini agar memperoleh hasil komprehensif dan obyektif. Penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan pada keluarga korban, termasuk korban penganiayaan serta saksi-saksi lainnya yang relevan, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Danrem dan Dandim Yogyakarta, dan tersangka penganiayaan sebelum penyerangan,"ujar Siti.

Komnas HAM juga merilis hasil penyidikan yang sedikit berbeda atas kasus penyerangan Lapas Cebongan. Komnas juga meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab terhadap kejadian di Lapas Cebongan. Menurut pihaknya, kekerasan tersebut adalah bentuk penyerangan kepada institusi negara bidang penegakan hukum, dan di atarur dalam Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM..

Berdasarkan rekonstruksi yang dimiliki fakta oleh komnas HAM, bahwa serangan di Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang, dengan koordinasi dan pembagian tugas yang sangat rapi. sementara itu Menurut Siti, 14 pelaku penyerangan ini memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi.

Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir. Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono menyebut hanya ada 11 anggota Kopassus yang terlibat penyerangan semntara 2 orang lainya berupaya mencegah namun gagal.

"Ada korban yang meninggal. Itu adalah hak hidup, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Masih menurut Siti, ada 14 pelaku penyerangan memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi. Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir,"pungkasnya.(bhc/put)



 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]