Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Komnas HAM
Komnas HAM Akhirnya Terima Pendemo di Ruang Pengaduan
Friday 12 Apr 2013 18:16:28

Komnas HAM saat menerima Anggota FKPPI dan PPM, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya 20 Anggota FKPPI dan PPM diterima oleh 3 perwakilan Komnas HAM. Boy Bawono dari FKPPI mengatakan bahwa kasus Cebongan merupakan pelanggaran HAM.

Selanjutnya ketika bapak-bapak kami TNI, Polri mati di Papua, mengapa Komnas HAM tidak reaktif, ada 2 peristiwa Papua OPM melakukan pembunuhan bahwa OPM melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM Siti Nurlela menuturkan, "Komnas HAM sudah turun ke Cebongan karena Institusi negara yang diserang, dan ternyata yang menyerang adalah TNI Kopassus, dan ternyata mereka korban belum tentu penjahat, walau sudah ditangkap tapi belum masuk peradilan," tambah Ketua Komnas HAM, Jumat (12/4).

Siti Nurlela menjelaskan Komnas HAM dibentuk oleh pemerintah atas UU, dan kami bagian dari pemerintah tidak ada bantuan dana Asing pada kami, murni dari APBN, dalam setiap penyidikan dan mediasi setiap kasus yang di tangani Komnas HAM.

Pendemo kembali bertanya apakah penyidikan kasus Komnas HAM Sudah selesai?

Dijawab Siti Nurlela, "kasus penyidikan Cebongan belum selesai," ujarnya kembali.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Siene Indrayani mengatakan bahwa tiba-tiba ada pengakuan dari Komandan Kopassus, "kita tidak tahu, kita hanya melakukan penyidikan, bukan penyelidikan, dan tidak pernah ada keinginan kita bahwa pelakunya adalah Kopassus," ungkapnya.

Dianto Baharudin Komnas HAM, "kami tidak pernah mengeluarkan pernyatan bahwa kasus Cebongan merupakan pelangaran HAM berat. Kami hanya mengatakan didalam kasus Cebongan ada pelanggaran HAM,"ujarnya.

Semntara Siane mengatakan "Kami sangka awalnya kasus cebongan ini pelakunya adalah teroris," ujar Siene.

"Wakil Ketua PPM DKI, Sinaga mengatakan mengapa kami diterima di ruang pengaduan Komnas HAM, kami bukan mau mengadu kemari," katanya.

Dianto Baharudin, Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa kami Komnas HAM tidak pernah mengeluarkan pernyatan bahwa kasus Cebongan merupakan pelanggaran HAM berat. Kami hanya mengatakan didalam kasus Cebongan ada pelanggaran HAM, ujarnya.

Hingga berita diturunkan belum ada titik temu antara pendemo dengan Komnas HAM, pendemo merasa belum puas bila rekomendasi kasus Cebongan tidak dihentikan Komnas HAM, pendemo akan kembali datang ke Komnas HAM.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]