Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komnas HAM
Komnas HAM: Pewarta Radio Juga Ikut Diintimidasi
Monday 15 Jul 2013 15:31:43

Saat acara jumpa pers dialog interaktif dengan tema Merawat Integritas Bangsa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata bukan hanya wartawan Kompas dan Tribun saja, yang diduga mendapat prilaku intimidatif akibat, pemberitaan persidangan penyerangan Lapas Klas II Cebongan, Yogyakarta.

Pasalnya, menurut Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila pada tanggal 6 Juli 2013, pembawa acara Pro 1 RRI mengalami tindakkan intimidasi dalam bentuk pengiriman SMS ancaman.

"Saat itu, sang pembawa acara sedang membawakan acara dialog interaktif dengan tema Merawat Integritas Bangsa," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7).

Untuk itulah, Noor Laila menegaskan, pihaknya sangatlah mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap para pekerja HAM dan pengamat yang menjalankan tugasnya untuk memantau persidangan Lapas Klas II Cebongan Sleman.

"Karena tindakkan intimidasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman. Yang dijamin dalam Pasal 30 UU nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Komnas HAM dalam proses sidang kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan Sleman Yogyakarta. Ada upaya intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]