Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komnas HAM
Komnas HAM: Perlu Ada Lembaga Pengawas Keadilan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
2017-08-23 16:38:14

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu mandat yang harus dilakukan negara untuk mengurus keadilan adalah negara harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi hingga saat ini, sila kelima dari Pancasila tersebut seolah masih sulit untuk terwujud.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Maneger Nasution selaku Komisioner Subkomisi Mediasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) saat menjadi pembicara dalam acara Masa Ta'aruf (Mataf) Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) yang diselenggarakan pada Selasa (22/8), di Ruang Sidang utama Gedung Ar. Fachruddin B lantai 5 Kampus Terpadu UMY.

Menurut Nasution, untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak bisa hanya dilakukan oleh Komnas HAM sendiri, namun butuh peran serta secara aktif dari negara.

"Salah satu mandat negara untuk mengurusi keadilan itu adalah negara harus memenuhi keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pemerintah dalam hal ini juga harus membuat kebijakan keberpihakan terhadap rakyatnya. Karena itu, mesti ada lembaga yang mengawasi negara yang berkeadilan dan berkesejahteraan tersebut. Bukan DPR, tapi ada lembaga pengawas sendiri yang memang tugasnya mengawasi bagaimana keadilan itu dilakukan oleh negara dan bagaimana kesejahteraan rakyat dengan kebijakan keberpihakan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk mengawali hal tersebut, menurut Nasution, bisa dilakukan dengan peran serta aktif mahasiswa. Kehadiran mahasiswa disebutkan Nasution seharusnya bisa mengawasi keadilan negara dan kesejahteraan rakyat.

"Kehadiran mahasiswa di negeri ini harusnya bisa mengawasi bagaimana keadilan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Akan tetapi yang terjadi akhir-akhir ini, kontrol mahasiswa terhadap hal tersebut mulai lemah. Contohnya saja, kemana mahasiswa kita saat ada kenaikan listrik tahun ini yang dengan signifikan meningkat perlahan-lahan namun sering terjadi. Ini yang harus difikirkan bersama. Karena memang untuk membuat lembaga pengawas keadilan negara dan kesejahteraan rakyat tersebut, harus dimulai dari mahasiswa," ungkapnya.

Selain itu, Nasution juga menyoroti dua mandat negara yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, yakni respek dan melindungi. Menurutnya, negara harus punya respek dan rasa menghormati. Negara harus memberikan suasana yang kondusif demi terwujudnya keadilan sosial. Karena itu negara harus berdaya, pemerintah harus kuat untuk tidak diintervensi dan diinterupsi dengan apa yang disebut sebagai capital group.

"Dalam konteks HAM, kita harus melihat negara hadir untuk mengurusi keadilan. Karena yang punya kewajiban itu negara, dan yang punya hak itu rakyat. Misalkan saja, laporan yang paling banyak datang pada kami (Komnas HAM) dari masyarakat itu adalah persoalan yang berkaitan dengan polisi, kemudian disusul pemerintah, pemerintah daerah dan disusul kemudian masalah koorporasi yang berkelindan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di sisi lain. Jadi dari permasalahan tersebut, negara seharusnya tidak boleh bertekuk lutut menghadapi persolan-persoalan tersebut. Negara harus hadir dan negara harus berani membuat kebijakan keberpihakan," tegasnya.

Sementara dalam hal melindungi, negara harus hadir untuk memastikan penguasaan sumberdaya ekonomi dan sumberdaya alam yang dimiliki bangsa ini, sebanyak-banyaknya adalah untuk masyarakatnya sendiri.

"Di negeri kita ini, secara ekonomi dan sumberdaya alam terjadi apa yang disebut dengan tirani minoriti. Ada sekumpulan orang dalam jumlah kecil yang kemudian menguasai sumberdaya ekonomi, sementara masyarakat sangat minim aksesnya terhadap sumberdaya ekonomi tersebut. Contoh kedua adalah masalah terorisme, yang dipicu oleh radikalisme. Masalah radikalisme itu sebenarnya juga dipicu karena adanya ketidakadilan ekonomi tersebut. Maka tidak ada cara lain selain negara harus hadir dalam mengatasi permasalahan ketidakadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat ini," tutup Nasution.(BHPUMY/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]