Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Sekolah
Kommnas PA Akan Menjadi Mediasi Antara Pihak Sekolah dengan Siswa SMKN 29
Tuesday 13 Dec 2011 21:43:58

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: lst)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan menjadi mediasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa SMKN 29 Jakarta. Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswanya.

Hal itulah yang diutarakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. " Langkah mediasi merupakan upaya yang efektif guna menghindari trauma berkepanjangan kepada para siswa yang telah mengalami penganiyaan oleh kepala sekolah dan beberapa guru SMKN 29," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).

Untuk itu Komnas PA tidak mendukung niat pihak sekolah mengeluarkan siswa yang dianggap kerap melakukan aksi tawuran. Karena akan berdampak trauma. " Karena itu Komnas PA siap memediasi kedua pihak," tambahnya.

Upaya mediasi yang dilakukan Komnas PA adalah meminta kepada pihak SMKN 29 untuk meminta maaf, baik kepada orang tua maupun kepada siswa yang telah mengalami penganiyaan. "Kami sudah meminta kepala sekolah untuk meminta maaf kepada orang tua dan siswa yang sudah mengalami penganiyaan oleh kepala sekolah dan beberapa gurunya. Mediasi ini penting suapaya para siswa tidak mengalami trauma, jadi siswa tidak perlu dikeluarkan dari sekolahnya," jelas Sirait.

Sementara itu, pihak SMKN 29 mendatangi Komnas PA untuk melakukan klarifikasi. Dan hasil dari klarifikasi itu, ada pembenaran bahwa guru dan kepala sekolah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswanya. Tetapi mereka beralasan, hal itu sebagai pembinaan terhadap tatatertib.

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan pelajar dari SMKN 29 Jakarta dirazia oleh kepolisian di terminal Blok M. Alhasil, polisi menemukan puluhan senjata tajam di dalam tas siswa. Yang diduga untuk melakukan tawuran. Atas temuan tersebut, ratusan pelajar itu diperiksa dan dan dikumpulkan oleh polisi di Mapolres Jaksel untuk didata.

Namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, pihak kepolisian memanggil guru dan kepala sekolah mereka untuk mendengarkan laporan pemeriksaan tersebut. Tiba-tiba seorang guru yang emosi dan memukul beberapa muridnya. Tak selesai di situ, keesokan harinya ratusan murid tersebut kembali dikumpulkan pihak sekolah di salah satu ruangan SMKN 29.

Mereka meminta keterangan dari para muridnya, namun selain mendata dan mendengarkan laporan, para guru yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut malah memukuli muridnya demi menegakkan disiplin sekolah. Tak terima akan hal itu, para murid melaporkan tindakan guru dan kepala sekolahnya ke Komnas PA.(lec/biz)


 
Berita Terkait Kasus Sekolah
 
Foke: Usut Tuntas Kasus Sekolah Ambruk
 
Kommnas PA Akan Menjadi Mediasi Antara Pihak Sekolah dengan Siswa SMKN 29
 
Bakar Sekolah, Lima Siswa Dicokok Polisi
 
ICW Beberkan Korupsi Dana untuk Sekolah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]