Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK vs Polri
Komjen Sutarman: Mari Bersatu Padu Berantas Korupsi, Bukan Siapa yang Lebih Kuat
Saturday 06 Oct 2012 14:07:28

Penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi upaya dari penyidik Polri Polda Bengkulu untuk melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dan diturunkannya anggota Polda yang langsung dari Bengkulu ke gedung KPK. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, “Penyidik diangap perlu, entah itu dia orang KPK, Polisi, atau siapapun dia. Kalau dia bersalah, maka dia harus ditangkap dan menjalani proses penegakkan hukum, tetapi dengan tidak melangar hukum”, ujarnya, Sabtu (6/10).

Ditambahkannya,”Menepis adanya niatan untuk mengkerdilkan KPK, bahkan kalau Polri tak setuju KPK dikecilkan. Tapi di setiap lembaga, tentu ada etika yang harus dipatuhi, tetapi jangan dianggap kita mengkerdilkan. Dan dalam pemberantasan korupsi, semua lembaga penegak hukum, harus bersatu padu memberantas korupsi. Bukan siapa yang lebih kuat”, tambahnya.

"Kejadian semalam, pasti masyarakat akan mengaitkannya dengan kasus korupsi, kita ribut - ribut dari luar yang mengkerdilkan kita, dan itu bukan kita sendiri, sedangkan Kapolri sendiri tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu tentang peristiwa semalam di KPK dari Polda Metro Jaya”, Jelas Sutarman.

"Kami akan terus mendukung dan mensupport dari beberapa aspek. Tanpa itu ,tak akan bisa untuk memberantas korupsi ini. Terkait dengan upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan, Proses kasus yang dialami Baswedan itu secara Profesi telah dia jalankan, namun ada lagi secara disiplin dan Pidana, hukuman profesi dia itu masih layak atau tidak menjadi anggota Polri. Hukum tidak bisa pasang badan, sedangkan untuk upaya paksa dan tindakan paksa tanyakan kepada penyidiknya”, lanjutnya Sutarman.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Aliyus mengatakan bahwa, “keputusan KPK dalam mengalihkan penyidik Polri untuk menjadi pegawai tetap, harus sesuai dengan aturan main, sedangkan status penyidik Polri adalah pegawai negeri. Alih status ada mekanisme yang harus ditempuh, harus ada aturan untuk mengundurkan diri dulu dari institusi polri, kemudian mendaftar diri ke KPK. Polri sudah mengirim surat kepada pimpinannya di KPK untuk berkoordinasi”, ujar Irjen Suhardi Aliyus.

Dari keterangan Dir Reskrim umum Dedi Irianto dari Polda Bengkulu sebagai penyidik kasus Kompol Novel mengatakan dalam keterangannya, “Petugas di KPK itu yang kami temui tadi malam, kan cerdas serta tahu hukum, saya sudah memperlihatkan surat penangkapan dan penggeledahan tadi malam dan semua sudah kami beri nomor surat, serta menandatangani lengkap surat tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait KPK vs Polri
 
• 6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
 
• Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
 
• Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
 
• Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
 
• Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]