Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Komjen Nanan Minta Jajaran Polri Dekat dengan Media, Tapi Tidak Kolutif
Monday 22 Apr 2013 13:36:41

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Nanan Sukarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seiring dengan reformasi, Polri mulai melepaskan dirinya dari tubuh TNI. Sejurus itu pula birokrasi militeristik bermetamorforsa menjadi kepolisian yang demokratik. Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna meminta jajarannya untuk dapat dekat dengan media manapun, namun tidak kolutif.

Nanan menjelaskan, kepolisian memiliki pola yang berbeda dengan militer. Perbedaan itu terlihat dari pelaksanaan perintah yang dilakukan vertikal atau berjenjang di kalangan militer. Sementara polisi tidak memiliki pola demikian.

"Polisi itu flat. Singkatnya, seorang Kapolsek bukan bawahan Kapolres, Kapolda, atau Kapolri dalam melaksanakan tugas kepolisian, tidak menunggu perintah," tegas Nanan dalam pembukaan Seminar 'Peran media dan Kedudukan Media Massa dalam Mendukung Tupoksi Polri di Indonesia', di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Nanan mengistilahkan perwira kewilayahan yang memangku jabatan Kapolsek adalah sebagai Kepala Polri di tingkat kecamatan. Sebagai pejabat wilayah, seorang Kapolsek memiliki kewenangan dan tanggungjawab penuh dalam menjaga wilayahnya.

"Kapolsek adalah Kapolri di kecamatan dan punya kewenangan penuh. Tidak perlu tunggu perintah Kapolri, tidak perlu tunggu perintah kapolda, karena dia harus pertanggungjawabkan apa yang dilakukan di kecamatan itu," ujar Nanan.

Nanan meminta jajarannya tidak menjadikan media sebagai momok. "Dekati dengan media manapun, tapi tidak kolutif, tidak menutup, ya," kata Nanan, seperti dikutip detikcom.

Selain itu, Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna juga meminta jajaran di kepolisian tidak malah trauma terhadap dengan peran media massa sebagai alat kontrol sosial. Sebab kepolisian dan media massa saling membutuhkan.

"Jangan kita bergantung pada media atau takut dengan media. Kita takut dengan media massa kalau kita brengsek, korup," kata Komjen Nanan dalam pembukaan Seminar 'Peran media dan Kedudukan Media Massa dalam Mendukung Tupoksi Polri di Indonesia', di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Menurut Nanan, media massa dan kepolisian saling membutuhkan. Aktitifas kepolisian diperlukannya untuk mengisi pemberitaan baik itu pagi, siang, dan malam sekalipun.

Sebaliknya kepolisian juga membutuhkan media massa untuk menunjang perannya sebagai penegak hukum. Oleh karena itu kepolisian harus mendukung media massa.

"Media massa butuh kita untuk bisa punya berita. Tidak perlu takut dengan media, justru dukung media," tegas Nanan yang akan memasuki massa pensiun Agustus 2013 nanti.

Nanan meminta jajarannya untuk mampu melakukan penegakan hukum yang dilakukan oknum pers.

"Kapan dia sebagai pers kapan sebagai pribadi. Selama itu pribadi harus diberikan kedudukan dalam konteks hukum yang sebenarnya," jelasnya.(ahy/lh/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]