Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kapolri
Komjen BG Adukan 2 Pimpinan KPK ke Kejagung
Wednesday 21 Jan 2015 13:29:24

Ilustrasi. Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., MSi., Ph.D saat memberikan keterangan pers di kediamannya, saat bersama tim Komisi III DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan melalui firma hukum Eggy Sudjana melaporkan dua orang pimpinan KPK Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, dalam penetapan Komjen BG sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukum Komjen BG, Eggy Sudjana menyatakan, pihaknya melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, pimpinan KPK dianggap melakukan proses pembiaran kasus 2003-2006.

"Posisi sebagai Kepala Biro diduga menerima janji. Kalau itu 2003-2006, mengapa rentan waktu dibiarkan lama, dan kenapa tidak jadi tersangka dari dulu?" ujar Eggy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (21/1).

Menurutnya, KPK cenderung menyampaikan status pada situasi genting. Contoh, Ketum PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan jadi tersangka menjelang pilpres, dan beberapa nama lainnya.

"Pernyataan kita apakah kpk melakukan proses penyebutan seseorang sebagai tsk kemudian disimpan. Pendekatan prosedural, pendekatan kebenaran. Kpk terlalu melampaui azas kepatutan. Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak," jelasnya.

Masih menurut Eggy, dalam undang-undang KPK mengatur komisioner KPK sebanyak lima orang. Pertanyaan, komisioner KPK sekarang hanya empat orang. Satu pimpinan, yaitu Busyro Muqoddas yang memasuki masa pensiun belum juga diganti.

"Pimpinan KPK itu kolektif kolegial, kalau tidak cacat hukum. Yang tandatangani berapa orang pimpinan KPK, itu yang kita laporkan. Institusi apapapun harus diawasi," bebernya.

Eggy meminta agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas. "Eguality of law," kata dia sambil menyampaikan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Komjen BG sejak 20 Januari kemarin.

Namun Eggy menjelaskan, untuk praperadilan dirinya tidak turut campur.(rus/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]