Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Komitmen Hary Tanoesoedibjo Ingin Mengaktualisasikan Idealisme
Sunday 10 Mar 2013 22:46:29

Hary Tanoesoedibjo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Bergabungnya Hary Tanoesoedibjo ke partai Hanura menambah keyakinan diri bagi para pengurus partai Hati Nurani Rakyat tersebut, termasuk diprediksi akan membawa partai itu dalam tiga besar hasil pemilu 2014.

Menanggapi tudingan miring yang menyerang gaya politik CEO MNC Group ini, Hary menilai bahwa aktualisasi idealisme perlu menjadi pertimbangan dan bukan sekedar mengejar jabatan.
"Banyak orang takut parpol pindah karena dibilang kutu loncat. Saya pertimbangkan lama dan komitmen saya bisa mengaktualisasikan idealisme bukan cuma perintah sana sini mencari jabatan," kata Hary.

Ketua Umum Hanura Wiranto mengatakan bahwa hasil survei yang menyatakan hasil lembaga survei yang belum menempatkan partainya di papan atas adalah hal yang wajar. Namun, hasil itu akan berubah menjelang pemilu 2014.

"Partai Hanura dengan perkembangan yang tinggi masih berhitung, yang penting jangkauan politik yang realistik dan rasional. Dengan masuknya Pak Hary Tanoe paling tidak kita masuk tiga besar," kata Wiranto optimis saat berada di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Minggu (10/3).
Sebagaimana diketahui pula 10 partai yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, akhirnya bergabung dengan Partai Hanura. Hal ini bagi Wiranto menilai penggabungan itu membuat Partai Hanura berkembang.

"Pada sisi pencalonan, maka integrasi ini cukup mantap dan lengkap," ujarnya. Bergabungnya 10 partai itu, kata Wiranto, juga tidak mengganggu proses Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan diserahkan pada 9 April 2013. Wiranto mengatakan Hanura tidak kekurangan tempat bagi caleg yang berkualitas.

Ia mengakui bergabungnya 10 partai menimbulkan risiko. Namun, Wiranto menegaskan tidak ada gejolak di internal partai saat menerima 10 partai tersebut.

Selain itu Wiranto mengatakan pimpinan partai yang bergabung akan menjadi pengurus partai Hanura. Wiranto mencontohkan Ketua PPRN Amelia Yani yang siap menjadi Ketua DPP Hanura. Kami terbuka kepada pimpinan partai yang ingin menjadi pengurus Hanura,” tegasnya. (tbn/bhc/mdb)



 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]