Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pungli
Komitmen Berantas Pungli dan Haspuskan Outsorching
Tuesday 15 May 2012 19:47:16

KSPSI - Syukur Sarto Sebagai Ketua KSPSI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritHUKUM.com) – Bertempat di Wisma Remaja, Cipayung, Bogor dari tanggal (11-13/05) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),pimpinan Syukur Sarto, berhasil menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-III. Seluruh unsur pimpinan KSPSI, baik di tingkat pusat maupun cabang, yang hadir dalam Rakernas tersebut secara bulat menyepakati kongres dilakukan pada akhir Oktober 2012. Demikian disampaikan Ketua Umum Syukur Sarto, dihadapan wartawan di kantor KSPSI, Kalibata, Senin (15/05).

Lebih lanjut, Syukur Sarto mengatakan, dari 15 Federasi dan 29 DPDKSPSI, serta 172 DPC yang hadir dalam Rakernas III tersebut sepakat bahwa Kongres KSPSI VIII,akan digelar pada akhir Oktober 2012. Berdasarkan data dari panitia, jumlah peserta yang hadir dalam Rekarnas tersebut sebanyak 294 orang.

Menakertrans, Muhaiimin Iskandar yang sedianya hadir untuk membuka Rakernas tersebut, berhalangan, dan diwakilkan oleh Direktur Hubungan industrial.

Selain menetapkan waktu Kongres VIIItersebut, Rakernas III KSPSI juga memutuskan perlunya dibangun kerja sama yang efektif dengan Apindo dan Kadin untuk memberantas korupsi dan pungutan liar di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami akan mempererat kerja sama dengan Apindo dan Kadin untuk memberantas korupsi dan pungutan liar di daerah-daerah," jelas Sjukur Sarto.

Kajian KSPSI lanjutnya, pungutan liar sudah menggerogoti biaya produksi 23-33 persen di daerah sehingga komponen upah hanya 8 - 11 persen dari harga pokok produksi (HPP).

"Kami mengkhawatirkan merajalelanya pungutan liar di daerah yang memperberat perjuangan meningkatkan tingkat upah pekerja menjadi semakin berat," ktegas Ketua Umum KSPSI.

Selain komitmen terdahap pemberantasan pungutan liar di daerah, KSPSI, juga terus mengkiritisi terhadap system kerja outsorching dan perjanjiankerja paruh waktu. Sjukur menyatakan praktik keduanya sulit dihentikan bila ketentuan pesangon, jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum diatur dengan jelas.

"Kami akan memberikan konsep dan masukan kepada Pemerintah, DPR dan Presiden RI untuk mengatasi kedua praktik kerja tersebut dengan melakukan singkronisasi aturan tentang pesangon. JHT dan jaminan pensiun," kata Sjukur.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini masih ada dualisme kepengurusan di organisasi buruh terbesar di Inonesia ini, satu KSPSI Pasar Minggu, pimpinan Yoris Raweyai dan KSPSI Kalibata,pimpinan Syukur Sarto. Konflik internal organisasi menyebabkan dulisme kepengurusan ini, menjadi berlarut-larut. Apakah konggres VIII Oktober 2012 mendatang ada semangat untuk mempersatukan kembali kepengerusan ditubuh organisasi buruh yang telah berdiri sejak era orde baru. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]