Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pungli
Komitmen Berantas Pungli dan Haspuskan Outsorching
Tuesday 15 May 2012 19:47:16

KSPSI - Syukur Sarto Sebagai Ketua KSPSI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritHUKUM.com) – Bertempat di Wisma Remaja, Cipayung, Bogor dari tanggal (11-13/05) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),pimpinan Syukur Sarto, berhasil menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-III. Seluruh unsur pimpinan KSPSI, baik di tingkat pusat maupun cabang, yang hadir dalam Rakernas tersebut secara bulat menyepakati kongres dilakukan pada akhir Oktober 2012. Demikian disampaikan Ketua Umum Syukur Sarto, dihadapan wartawan di kantor KSPSI, Kalibata, Senin (15/05).

Lebih lanjut, Syukur Sarto mengatakan, dari 15 Federasi dan 29 DPDKSPSI, serta 172 DPC yang hadir dalam Rakernas III tersebut sepakat bahwa Kongres KSPSI VIII,akan digelar pada akhir Oktober 2012. Berdasarkan data dari panitia, jumlah peserta yang hadir dalam Rekarnas tersebut sebanyak 294 orang.

Menakertrans, Muhaiimin Iskandar yang sedianya hadir untuk membuka Rakernas tersebut, berhalangan, dan diwakilkan oleh Direktur Hubungan industrial.

Selain menetapkan waktu Kongres VIIItersebut, Rakernas III KSPSI juga memutuskan perlunya dibangun kerja sama yang efektif dengan Apindo dan Kadin untuk memberantas korupsi dan pungutan liar di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami akan mempererat kerja sama dengan Apindo dan Kadin untuk memberantas korupsi dan pungutan liar di daerah-daerah," jelas Sjukur Sarto.

Kajian KSPSI lanjutnya, pungutan liar sudah menggerogoti biaya produksi 23-33 persen di daerah sehingga komponen upah hanya 8 - 11 persen dari harga pokok produksi (HPP).

"Kami mengkhawatirkan merajalelanya pungutan liar di daerah yang memperberat perjuangan meningkatkan tingkat upah pekerja menjadi semakin berat," ktegas Ketua Umum KSPSI.

Selain komitmen terdahap pemberantasan pungutan liar di daerah, KSPSI, juga terus mengkiritisi terhadap system kerja outsorching dan perjanjiankerja paruh waktu. Sjukur menyatakan praktik keduanya sulit dihentikan bila ketentuan pesangon, jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum diatur dengan jelas.

"Kami akan memberikan konsep dan masukan kepada Pemerintah, DPR dan Presiden RI untuk mengatasi kedua praktik kerja tersebut dengan melakukan singkronisasi aturan tentang pesangon. JHT dan jaminan pensiun," kata Sjukur.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini masih ada dualisme kepengurusan di organisasi buruh terbesar di Inonesia ini, satu KSPSI Pasar Minggu, pimpinan Yoris Raweyai dan KSPSI Kalibata,pimpinan Syukur Sarto. Konflik internal organisasi menyebabkan dulisme kepengurusan ini, menjadi berlarut-larut. Apakah konggres VIII Oktober 2012 mendatang ada semangat untuk mempersatukan kembali kepengerusan ditubuh organisasi buruh yang telah berdiri sejak era orde baru. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]