Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sengketa Lahan
Komite Tani Menggugat Kembali Berunjuk Rasa di BPN Sumut
Thursday 24 May 2012 02:10:41

Aksi Demo Komite Tani Menggugat di depan BPN Sumut. (Foto: ist)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kembali ratusan Massa dari Komite Tani Menggugat melakukan Aksi berunjuk rasa di depan Kantor BPN Sumut Rabu siang, kali ini dalam aksinya seratusan massa yang didominasi oleh kaum Petani ini meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang terjadi disejumlah daerah di Sumatera Utara. Dalam tuntutannya masih tetap sama seperti aksi mingu lalu di kantor BPN Sumut, mereka meminta agar pihak BPN Sumut jangan mengeluarkan surat ataupun, sertifikat apapun yang melegalkan pihak pengembang melakukan pembangunan diatas tanah milik rakyat.

Dalam orasinya massa yang sebelumnya berkumpul lalu bergerak long march’ dari Mesjid Raya Medan menuju kantor BPN Jl.Brigjen Katammso, mengatakan setidaknya ada beberapa kasus konflik tanah yang saat ini terjadi, yaitu di Desa Helvetia, Desa Marendal I, Desa Selambo, Desa Dagang Karwang, serta Desa Pagar Merbau.

Menurut mereka konflik tanah yang terjadi ini menunjukkan masih berkuasanya para mafia tanah dalam menguasai tanah rakyat. Sehingga dalam tuntutanya mereka meminta agar BPN tidak mengeluarkan Sertifikat apapun dalam setiap tanah rakyat yang bersengketa.

Kordinator aksi dari Komite Tani Mengugat Johan Merdeka mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (23/5), "bahwa dalam pertemuan di ruang aula BPN Sumut siang tadi, pihak BPN Sumut mengatakan memang telah ada mengelurakan seritipikat tanah di desa Helvetia, namun itu di keluarkan oleh BPN Deli Serdang, menurut pengakuan dari A.Yani,SH perwakilan BPN Sumut.” Ujarnya.

Sementara itu Johan Merdeka juga menambahkan lebih lanjut, “agar pihak PBN Sumut, mencabut surat yang telah di keluarkan, dan dalam hal ini meminta Pemerintah Prov.SU untuk mengoposisi dan mengembalikan lahan milik warga yang telah di perjual belikan oleh Oknum di BPN Deli Serdang, dan meminta aparat penegak Hukum agar cepat turun untuk menyikapi hal ini, agar tidak terjadi bentrok dan korban di lapangan, seperti terjadi kemarin di PTPN 11 Sei semayang,” ujarnya.

Johan mengancam akan kembali berunjuk rasa ke kantor BPN Deli Serdang, “sampai hak tanah petani yang di perjuangkannya, dapat kembali ke pada mereka yang memiliki dan menggarabnya selama ini,” jelas Johan Merdeka yang juga menjabat sebagai sekjen PPRM SUMUT.

Akibat dari aksi massa Komite Tani Mengugat kali ini juga telah memacetkan arus lalu lintas di kawasan Brigjen Katamso Medan selama dalam aksinya, massa menggunakan seluruh badan jalan untuk menggelar orasi, dan Jl Brigjen Katamso di alihakan satu arah.(bhc/put)



 
Berita Terkait Sengketa Lahan
 
TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
 
Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
 
Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
 
Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
 
Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]