Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Agraria
Komite Revolusi Agraria (Sumut) Laporkan Segala Penindasan Kepada Pemerintahan Pusat
Thursday 21 Feb 2013 14:55:35

Aksi demo Komite Revolusi Agraria (KRA) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan petani asal Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Komite Revolusi Agraria (KRA) beranggotakan 15 kelompok Tani dan berjuang menuntut hak pengelolaan atas tanah milik mereka.

Sepuluh orang dari (KRA) telah diterima Deputi V Menkopolhukam Kamis (21/2) pada pukul 13:00 WIB tadi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Sebelumnya mereka juga telah diterima oleh Pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Di depan Kementerian Polhukam mereka juga membentangkan spanduk meminta "Bubarkan Perkebunan Swasta, Asing, bahkan Pemerintah agar sepenuhnya di kelola rakyat," teriak mereka.

Tujuan kami ke Jakarta membawa sejumlah kasus yang kami alami dari berupa kekerasan dari oknum TNI, dan Polri, terhadap kasus sengketa lahan kami.

Makanya kami menganggap pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan permasalahan kami di daerah kami di Sumut, dari itu kami kemari.

"Kami datangi ke Ibu Kota Jakarta, mengharapkan penyelesaian dan campur tangan kekuasaan yang dimiliki pemerintah pusat semoga berpihak ke masyarakat kecil," ujar Marihot.

Kami sudah ke Badan Pertanahan Negara (BPN), namun Direktur pertanahan tidak bersedia menemui kami hanya ditemui pegawai biasa kami sangat kecewa.

Kami melaporkan Kemendagri, ke Baharkam Mabes Polri, dan apa yang telah diperbuat kesewenang-wenangan dari PTPN IV, PTPN II, PTPN III Kebun Setia Janji, BRIDESTONE Milik PMA Jepang, PT LONSUM, PT ASAM JAWA, PT BSP (Bakrie Sumatera Plantation), PUSKOPAD DAM I BB.

"Kami terus akan memperjuangkan hak kami, atas tanah yang sejak lama telah kami kelola, dimana tanah itu merupakan status eks HGU dan sudah lama habis HGU-nya serta dapat menghidupi kami dan anak-anak kami bisa sekolah," ujar Marihot kembali.

Kami akan mendatangi Komnas HAM dalam waktu dekat ini, kemana pun akan kami tempuh untuk dapat bertahan hidup, kami hanya petani kecil.

"Negara harusnya menjaga dan melindungi kami, bukan sebaliknya melakukan teror berupa pengerusakan dan intimidasi dengan mengusir kami dari lahan yang kami miliki," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Agraria
 
Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
 
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
 
Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
 
Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
 
MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]