Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Komite PBB akan Periksa Pejabat Vatikan
Friday 17 Jan 2014 11:37:39

Negara Vatikan mengatakan 'terpisah dan berbeda' dengan Gereja Katolik Roma.(Foto: Istimewa)
VATIKAN, Berita HUKUM - Komite PBB akan memeriksa pejabat Vatikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap ribuan anak-anak oleh kepastoran Katolik.

Para pejabat Negara Kota Vatikan akan diperiksa oleh sebuah komite PBB di Jenewa. Vatikan menolak untuk memberikan informasi berkaitan dengan rencana pemeriksaan oleh PBB, dengan mengatakan kasus tersebut merupakan tanggung jawab negara tempat kekerasan seksual terjadi.

Paus telah mengatakan masalah kekerasan seksual membahayakan kredibilitas Gereja.

Gereja Katolik telah menghadapi banyak tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh pastor di seluruh dunia dan mendapatkan kritik karena keuskupan tidak memberikan reaksi yang memadai.

Bulan lalu, Paus Franciskus mengumumkan sebuah komite Vatikan akan dibentuk untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak-anak di Gereja dan menawarkan bantuan bagi para korban.

Dia juga memperkuat hukum Vatikan dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak, dengan memperluas definisi kasus kejahatan terhadap anak-anak dengan memasukan poin kekerasan seksual pada anak-anak.

Negara Kota Vatikan telah menandatangani Konvensi Hak Anak PBB, dan meratifikasinya pada 1990.
Komisi Hak-Hak Anak UNCRC diperkirakan akan mengajukan sejumlah pertanyaan, yang memaksa Vatikan untuk pertama kalinya menyampaikan pembelaan dalam kasus kekerasan seksual.

Akhir Juli lalu, Komite PBB meminta informasi secara rinci kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Vatikan sejak 1995.

Kota Vatikan bersikukuh mengatakan "terpisah dan berbeda" dari Gereja Katolik Roma, dan tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkan informasi mengenai masalah kepastoran kecuali ada permintaan dari otoritas negara yang menjadi tempat pelayanan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]