Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Komite Etik takkan Gunakan Lie Detector Periksa Nazaruddin
Wednesday 24 Aug 2011 02:07:46

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet M Nazaruddin, dikenal sangat cerdas. Terutama dalam mengelabui aparat penegak hukum. Atas dasar ini, Komite Etik KPK takkan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) dalam pemeriksaan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Bahkan, Nazaruddin bisa mengelabui lie detector untuk mengklarifikasi tudingannya selama ini. "Komite takkan menggunakan lie detector. Sebab, akan sia-sia, karena kalau (penyakit berbohong) itu sudah sampai bertahun-tahun diderita seseorang, obat itu tidak akan berpengaruh," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdullah, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (22/8) kemarin, mengesankan perkataan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu, sukar dipercaya. Bahkan, Abdullah mengatakan kajian psikologis terhadap prototipe kata-kata Nazaruddin tidak bisa dipercaya. "Komite etik terdiri dari profesor-profesor dan akademisi yang memiliki teknik pertanyaan sendiri," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komite Etik Syafii Maarif mengatakan, janji Nazaruddin yang akan bicara kalau penahannya dipindah dari Rutan mako Brimob itu, tidak bisa langsung dipercaya. "Dia memang berhak untuk diam. Kalau dia tidak mau bicara, kami tidak bisa memaksa. Kami belum percaya juga apakah kalau dia dipindahkan lantas Nazaruddin mau bicara,” ujar Syafii yang disapa akrab Buya itu.

Syafii menandaskan, pemindahan seorang tersangka dari rumah tahanan tidak semudah membalik telapak tangan. Pihak rutan lain seperti di Salemba ataupun Cipinang mesti dilibatkan. Apalagi pihak KPK mendeteksi tidak ada intimidasi terhadap Nazaruddin, karena selnya diawasi kamera CCTV. “Kami harus hati-hati, karena Nazaruddin memang sukar untuk bisa dipercaya,” seloroh Buya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]