Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Komite Etik takkan Gunakan Lie Detector Periksa Nazaruddin
Wednesday 24 Aug 2011 02:07:46

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet M Nazaruddin, dikenal sangat cerdas. Terutama dalam mengelabui aparat penegak hukum. Atas dasar ini, Komite Etik KPK takkan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) dalam pemeriksaan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Bahkan, Nazaruddin bisa mengelabui lie detector untuk mengklarifikasi tudingannya selama ini. "Komite takkan menggunakan lie detector. Sebab, akan sia-sia, karena kalau (penyakit berbohong) itu sudah sampai bertahun-tahun diderita seseorang, obat itu tidak akan berpengaruh," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdullah, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (22/8) kemarin, mengesankan perkataan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu, sukar dipercaya. Bahkan, Abdullah mengatakan kajian psikologis terhadap prototipe kata-kata Nazaruddin tidak bisa dipercaya. "Komite etik terdiri dari profesor-profesor dan akademisi yang memiliki teknik pertanyaan sendiri," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komite Etik Syafii Maarif mengatakan, janji Nazaruddin yang akan bicara kalau penahannya dipindah dari Rutan mako Brimob itu, tidak bisa langsung dipercaya. "Dia memang berhak untuk diam. Kalau dia tidak mau bicara, kami tidak bisa memaksa. Kami belum percaya juga apakah kalau dia dipindahkan lantas Nazaruddin mau bicara,” ujar Syafii yang disapa akrab Buya itu.

Syafii menandaskan, pemindahan seorang tersangka dari rumah tahanan tidak semudah membalik telapak tangan. Pihak rutan lain seperti di Salemba ataupun Cipinang mesti dilibatkan. Apalagi pihak KPK mendeteksi tidak ada intimidasi terhadap Nazaruddin, karena selnya diawasi kamera CCTV. “Kami harus hati-hati, karena Nazaruddin memang sukar untuk bisa dipercaya,” seloroh Buya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]