Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Komite Etik Khawatir Nasib Nazaruddin Seperti Munir
Thursday 11 Aug 2011 01:21:07

Nazaruddin saat digiring petugas kepolisian Kolombia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Meski telah ditangkap dan segera dipulangkan ke Tanah Air, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengkhawatirkan keselamatan Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, dia bisa bernasib sama seperti almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir yang tewas diracun di pesawat.

Hal ini bisa saja menimpa Nazaruddin, saat berada di pesawat menunju Indonesia dari Kolombia. Apalagi mengingat dia adalah saksi kunci dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tuntas dan masih berlangsung sangat panjang serta melibatkan sejumlah pihak.

"Saya sangat berharap dia tetap hidup. Ini penting untuk pengungkapan kasus besar. Bagaimana kalau dia di-Munir-kan? Di Indonesia ini, apa yang tidak bisa," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).

Ketika ditanya mengenai pihak yang akan me-Munir-kan Nazaruddin, Abdullah tak langsung mau menunjuknya. Namun, dia yakin hal itu akan dilakukan orang di luar KPK. "Justru dari pihak luar (yang akan me-Munir-kan) Nazaruddin. Malah alih-alih tim penjemput juga bisa di-Munir-kan. Tim penjemput itu diisi oleh orang yang kredibel," jelas penasihat KPK ini.

Kemungkinan inilah yang membuat Komite Etik memulai kerja tanpa harus menunggu kehadiran Nazaruddin. Namun, keterangan Nazaruddin memang tetap diperlukan, karena sangat penting dalam menunjang kerja komite. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya hanya berdasarkan pemberitaan media massa. "Tapi komite Etik harus tetap jalan, tak perlu nunggu Nazar. Tapi ya kalau bisa dia datang biar hasil pemeriksaan optimal,” tandasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein menilai, pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum dan tidak tepat. Sebab, dasar pemanggilan itu hanya tudingan Nazaruddin yang mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Padahal, pertemuan itu terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat.

Patra berani menjamin bahwa kliennya membantah tuduhan sebagai pihak yang menikmati fee proyek, khususnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pembangunan Stadion Hambalang. "Pak Anas tidak tahu sama sekali. Apa yang mau dijelaskan? Ini harus jadi pertimbangan komite sebelum memanggilnya," jelas mantan Ketua YLBHI tersebut.(spr/rob)


 
Berita Terkait KPK
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]