Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
Komite Etik KPK Perketat Aturan Dalam Kode Etik
Thursday 04 Aug 2011 00:07:03

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merumuskan kode etik baru. Kode etik ini sangat penting untuk mengatur perilaku pejabat institusi penegak hukum tersebut. Aturannya lebih ketat, menyusul kontroversi dugaan pertemuan petingginya dengan sejumlah oknum partai tertentu.

Penyusunan kode etik ini, bagian dari upaya menertibkan dan menjaga citra KPK sebagai lembaga super body di bidang pemberantasan korupsi. “Selain memeriksa nama-nama pejabat KPK, Komite Etik kemungkinan akan merumuskan kode etik baru,” kata anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Ia merujuk pada pertemuan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Muhammad Nazaruddin pada Januari 2010 . Meski Nazaruddin saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR alias mitra kerja KPK, pertemuan itu memunculkan opini negatif dari publik terhadap lembaga antikorupsi itu. "Kami harus melakukan perbaikan kode etik yang ada, untuk memperketat aturan dan menghindari hal seperti ini terjadi lagi nantinya," tutur penasihat KPK ini.

Pertemuan antara Ade-Nazar yang juga dihadiri juru bicara KPK Johan Budi dan politikus Demorkat Saan Mustopa, kata dia, memang masih perlu diverifikasi. Pasalnya, saat itu Nazaruddin belum menjadi buron kasus suap wisma atlet dan masih berstatus mitra kerja KPK. Tapi tetap saja pertemuan kedua yang terjadi pada Oktober 2010 dalam suasana Lebaran sebenarnya cukup berisiko bagi Ade.

"Tetapi tetap saja Ade sulit untuk menolak, Nazar itu kan mitra kerja KPK. Kami harus benar-benar melihat kapan, tujuan, dan bagaimana pertemuan itu berlangsung. Kami belum bisa mengambil kesimpulan selama belum ada indikasi pelanggaran kode etik," ujar Said.(mic/spr)


 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]