Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
Komite Etik KPK Mulai Inventarisasi Masalah
Thursday 04 Aug 2011 13:36:21

Ilustrasi. gedung kantor KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA-Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat perdana untuk membahas jadwal pemeriksaan terhadap beberapa pimpinan KPK. Agenda rapat adalah inventarisasi masalah dan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Hal ini terkait dengan tudingan miring dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

Rapat yang rencananya berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8) pukul 13.00 WIB. Tapi Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua belum memastikan hasil rapat akan diumumkan. "Jika disetujui semua anggota komite, (hasilnya) akan diumumkan hasil rapat perdana tersebut," jelas penasihat KPK ini.

Sementara anggota komite etik Said Zainal Abidin menjelaskan, rapat tersebut akan membahas peta waktu dan identifikasi masalah terhadap pejabat-pejabat KPK yang dituding mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pihaknya juga telah meminta Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk mengonsolidasikan data.

Menurut Said, terbuka terbuka kemungkinan adanya rumusan kode etik baru dari hasil pertemuan-pertemuan komite etik. "Barusan diberitahukan rapat digelar pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tapi saya belum tahu, apakah hasilnya akan diumumkan atau tidak kepada publik," ujar Zainal.

Seperti diketahui, tim komite etik ini terdiri tujuh orang, yakni lima dari kalangan internal KPK dan dua dari kalangan eksternal. Namun, akhirnya berubah kompoisisi menjadi tiga orang dari pihak internal dan empat orang dari pihak ekternal. Pihak internal, yakni Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK sebagai ketua), Said Zainal Abidin (Penasihat KPK sebagai anggota), Bibit Samad Riyanto (pimpinan KPK sebagai anggota).

Sedangkan, dari pihak luar, yaitu Buya Ahmad Syafii Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Nono Anwar Makarim (praktisi hukum UI), Marjono Rekso Diputro (guru besar UI), dan Sjahruddin Rasul (guru besar Unpad). Sedangkan Syafii Ma'arif dan Nono Anwar masuk menggantikan Busyro Muqooddas dan Haryono Umar yang mundur dari posisi anggota di komite itu.(mic/spr)


 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
• AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
 
• Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
 
• Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
 
• Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
 
• Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]