Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Komisioner KPU: Ciptakan Suasana Kondusif Selama Masa Tenang


Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
JABAR, Berita HUKUM - Jelang pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan gubernur Jawa Barat, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta massa pendukung menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

“Kami berharap selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar,” ujarnya, Selasa (19/2).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan selama masa tenang, 21-23 Februari, segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.

“Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Ferry.

Selama masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.

“Mari kita ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan undang-undang dan peraturan KPU,” ajaknya.

Selain itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. “Hasil survei boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai,” ujarnya.

Ferry juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.

“H-1, semua logistik sudah harus sampai di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik,” ujarnya.

KPPS menerima perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta kelengkapan administrasi lainnya.

KPPS wajib merampungkan pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]