Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Menerima Laporan dari Laskar Anti Korupsi
Wednesday 19 Dec 2012 18:17:10

Hermansyah SH MH saat menerima Laskar Anti Korupsi, Rabu (19/12) di ruang Konferensi Pers Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial RI yang diantara peran khususnya adalah pengawasan terhadap para Hakim di seluruh Indonesia, siang tadi menerima sejumlah perwakilan Laskar Anti Korupsi (LAKI) di ruang pers, Rabu (19/12).

Ketua Laskar Anti Korupsi Burhanudin Abdullah selain menyampaikan laporannya pada Komisi Yudisial, mengungkapkan rasa prihatin pada persoalan kasus-kasus korupsi yang hingga kini masih menggejala hingga ke level paling bawah. "Batin saya menangis, betapa banyak masyarakat masih menderita, namun dari tingkat atas hingga ke kecamatan dan kelurahan, korupsi terus terjadi," ucap Burhanudin.

Dipaparkan Burhanudin, Laskar Anti Korupsi di seluruh Indonesia, mendukung langkah-langkah Komisi Yudisial dalam hal pengawasan Hakim-Hakim nakal demi penegakkan keadilan hingga pemerintahan yang bersih dapat segera diwujudkan.

Hal ini disambut baik oleh Komisi Yudisial dengan menjalin kerjasama kedepan dengan Laskar Anti Korupsi. "Persoalan korupsi memang banyak menyengsarakan masyarakat, dan persoalan korupsi memang harus ditangani dengan serius seperti Laskar Anti Korupsi ini. Kasihan juga KPK, orang menganggap KPK masih Super Body, padahal sekarang tidak, kalau dulu iya, tapi sekarang putusan ada di Tipikor. Sedangkan kita semua menginginkan agar para koruptor dihukum berat!," tegas Hermansyah SH MH selaku Tenaga Ahli Capacity Building Komisi Yudisial.

Perlunya pembentukan Laskar Anti Korupsi hingga ke level kelurahan dan kecamatan juga disampaikan Burhanudin dalam pertemuan tersebut. "Ini jelas akan mempersempit gerak para koruptor," ujar Burhanudin.

Hermansyah yang didampingi Patmoko Kepala Pusat Analisis Data Laporan Informasi dan Titi Aryati Kepala Bidang Data menyambut baik hal tersebut, dengan jalinan kerjasama yang mampu menumbuhkan efek jera dan upaya preventif yang berkesinambungan, agar tak ada lagi koruptor-koruptor, hakim-hakim nakal, dan stake holder pemerintah yang berlaku curang dan korup.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]