Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi XI
Komisi XI DPR Akan Bahas RUU Usaha Perasuransian
Wednesday 09 Jan 2013 22:01:27

Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang saat menyampaikan paparannya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR segera akan membahas RUU usaha Perasuransian revisi UU No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi. “RUU bertujuan untuk menghamroniskan dengan posisi dan kelembagaan OJK persatu Januari 2013, karena itu Bapepam LK dan usaha perasuransian nantinya berada dalam pengaturan dan pengaturan OJK,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).

Terkait jumlah asuransi di Indonesia, Menurut Andi, asuransi umum mencapai 80 perusahaan, asuransi jiwa 47 perusahaan, asuransi jiwa syariah 5 perusahaan. Namun yang patut disayangkan bahwa hampir 80 persen dikuasai oleh pemodal asing.

“Aspirasi mereka menginginkan bahwa tetap komposisi itu, karena perusahaan asuransi perlu modal, dan kendala kita di lokal bagaimana memenuhi modal tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, persoalan modal masih menjadi kendala bagi pengusaha asuransi lokal karena itu, kita ingin mengeluarkan UU yang bermanfaat dan komprehensif serta dibutuhkan oleh industri asuransi.

Hal yang harus difokuskan didalam RUU ini, lanjutnya, yaitu Perlindungan konsumen, serta edukasi kepada konsumen. Pasalnya, penetrasi asuransi di masyarakat masih rendah hanya empat persen, artinya masih sebagian besar penduduk Indonesia belum sadar asuransi. “RUU ini akan memasukkan adanya perlindungan konsumen dimana perusahaan–perusahaan asuransi ini wajib menjadi peserta penjaminan dari lembaga penjamin simpanan,” tambahnya.

Dia mengatakan, pertumbuhan asuransi di Indonesia mencapai 20 persen setiap tahunnya. Hal itu menandakan bahwa potensi pasar asuransi Indonesia sangat luas, karena penetrasi asuransi kepada masyarakat masih 4 persen yang sadar asuransi.

“pertumbuhan tersebut diharapkan ada penyebaran. Selain ada pertumbuhan premi maupun asetnya tentu harus ada pertumbuhan nasabahnya. Jadi ada penetrasi kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.(as/si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi XI
 
• Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
 
• Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
 
• Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
 
• Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
 
• Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]