Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Hambalang
Komisi X Tidak Mengetahui Tambahan Anggaran Hambalang
Wednesday 30 May 2012 23:50:41

Proyek Hambalang (Foto: Antara)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi X DPR RI, mengaku tidak mengetahui adanya tambahan anggaran proyek sport center Hambalang hingga menjadi Rp1,2 triliun.

Menurut Anggota dari Fraksi Partai Golkar, Zulfadli, pihaknya tidak memiliki informasi yang cukup dan tidak tahu bagaimana proses perencanaan, penganggaran, dan pengambilan keputusan. “Bahwa proyek ini mengunakan, anggaran multi years karena tidak pernah dibahas dalam raker,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Zulfadli menambahkan, baru mengetahui anggaran untuk proyek yang bernama program Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu, mengunakan anggaran multi year ketika Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, meminta tambahan anggaran 2011.

“"Ketika menteri meminta tambahan anggaran 2011 itulah kami baru tahu ternyata program P3SON disetujui oleh Menkeu menggunakan program multi years," ungkapnya.

Hal senada juga diungkap, Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar, dirinya menyatakan tidak pernah merekomendasikan Kementerian Pemuda dan Olahraga bahwa dana tersebut bersifat multiyears. “Dan kami pun heran, ketika kami berusaha menolak anggaran sebesar Rp500 miliar di tahun 2012 untuk Hambalang, Kemenpora menunjukkan surat dari Menteri Keuangan yang menjelaskan itu multiyears,” ungkapnya seperti yang dilansir di Media Indonesia.

Lebih lanjut, Politisi PDI-P ini menjelaskan, awalnya Kemenpora hanya mengajukan dana sebesar Rp275 miliar di tahun 2010, kemudian meningkat menjadi Rp400 miliar di tahun 2011, dan akhirnya menjadi Rp500 miliar untuk tahun 2012.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menjelaskan, bahawa persetujuan kredit multiyears tidak harus mendapat persetujuan dari DPR. Pasalnya untuk menjadi multiyears Kementerian yang bersangkutan cukup forum lembaganya mempelajari dana dan disetujui Kementerian Keuangan.

“Untuk menjadi multiyears itu diajukan oleh kementerian lembaganya untuk disetujui Kementerian Keuangan, untuk membuat multiyears bukan di forum dengan DPR, cukup dalam forum lembaga itu mempelajari dana,” kata Agus.

Meski demikian, Agus menjelaskan, bukan tidak mungkin pemutusan tiap tahun lagi atas anggaran Hambalang walau anggarannya dengan tahun jamak (multiyears). Karena penetapan anggaran harus dilakukan dari tahun ke tahun. "Karena anggaran itu hanya bisa disetujui untuk 1 tahun, tetapi sudah tercatat kementerian lembaga memerlukan waktu lebih satu tahun menyelesaikan (proyek),”ungkapnya.

Ia menambahkan, kementerian sendiri akan kembali membawakan kepada DPR bila ada perubahan anggaran. “Kalau kontrak multiyears itu domain pemerintah, domain bendahara umum negara, domain menteri keuangan tapi setelah itu kalau mau dicari dana untuk membiayai tambahan harus dapat persetujuan komisi terkait melalui Badan Anggaran (Banggar),”tutupnya. (mic/bie/spr)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]