Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X Tak Pernah Menahan Anggaran UN
Thursday 02 May 2013 16:58:02

Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Zulfadhli merasa geram dengan isu yang beredar bahwa kekacauan Ujian Nasional SMA dan sederajat tahun 2013, disebabkan karena DPR telah menahan anggaran.

"Selama ini ada kesan di publik bahwa Komisi X yang menahan anggaran. Tapi yang sebenarnya terjadi, kami tidak pernah menunda anggaran untuk program Kemendikbud selaku mitra kerja," tandas Zulfadhli ketika rapat kerja dengan Kemendikbud di Gedung Nusnatara I, baru-baru ini.

Politisi Golkar ini menyatakan bahkan Komisi X menyetujui usulan tambahan anggaran UN sebesar Rp 100 miliar pada raker dan RDP dengan Mendikbud Desember 2011 lalu, dengan pertimbangan jumlah peserta serta varian soal yang bertambah.

"Di sini, yang menghambat adalah dari pemerintah sendiri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Padahal DPR sudah memutuskan pada Januari 2013. Tapi Menkeu masih ngotot melakukan blokir," imbuh Zulfadhli.

Yang lebih membuat kesal Zulfadhli lagi, Menkeu tetap tak mau membuka blokir bagi Kemendikbud, meski sudah membawa rekomendasi dari Komisi X untuk memprioritaskan anggaran pelaksanaan Ujian Nasional 2013.

"Hal ini juga perlu diinvestigasi oleh Pemerintah kenapa sampai Menkeu bertindak seperti itu," tegasnya.(sf/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]