Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X Sambut Positif Hadirnya Bus Wisata
Wednesday 08 Jan 2014 14:52:09

Bus tingkat untuk pariwisata di Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI, Itet Tridjajati Sumarjianto menyambut positif kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan bus tingkat wisata. Bus-bus ini akan mengantarkan turis lokal maupun mancanegara ke beberapa tempat wisata di Ibukota Jakarta.

“Ini hal yang positif tidak hanya bagi tempat wisata di DKI Jakarta saja, tetapi juga semua destinasi atau tempat tujuan wisata lainnya di Indonesia. Selain itu bis wisata juga menimbulkan efek domino di dalamnya. Pariwisata menjadi aset kedua Indonesia setelah Migas,”jelas Itet.

Diungkapkan Itet, efek domino yang dimaksud adalah selain menjadi ajang promosi obyek-obyek wisata lain di seluruh Indonesia terutama yang masih minim pengunjung, seperti museum dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Bus wisata ditambahkan Itet juga bisa menyerap tenaga kerja seperti ahli sejarah untuk bertindak sebagai pemandu di dalam bus wisata dengan menceritakan sejarah-sejarah Indonesia. Bahkan dengan segala kreatifitas pemandu, kemacetan yang ditemui di jalan-jalan ibukota bisa dijadikan sebagai wisata macet.

“Menikmati kemacetan dalam sebuah perjalanan wisata. Bisa sambil menikmati musik, bahkan di dalam bis, pemandu bisa menceritakan tentang gedung-gedung atau tempat wisata yang tengah dilewati dalam kondisi jalan yang macet. Karena menurut saya di negara lain tidak ada kemacetan seperti di Indonesia. Sehingga kemacetan juga bisa menjadi wisata macet. Siapa yang ingin mengalami kemacetan lalu lintas ya silahkan datang ke Indonesia,”papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Itet menilai dengan adanya bus pariwisata yang disediakan Pemprov DKI sekarang ini bisa menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kemacetan. Karena keluarga yang ingin berwisata tidak perlu menggunakan mobil pribadi lagi. Bahkan dikatakannya, tidak jarang orang malas berwisata karena kondisi jalanan yang macet, belum lagi sulitnya mencari lahan parkir di area tempat wisata. Hal inilah yang bisa menjadi penyebab minimnya pengunjung di beberapa obyek wisata. Dan dengan adanya bis wisata ini, masyarakat yang ingin berwisata ke beberapa obyek wisata tidak perlu khawatir untuk mencari lahan parkir serta menghindari jalanan yang macet.

“Apalagi konon bis wisata ini juga telah dirancang ramah dengan kaum difabel (cacat) karena floor deck-nya akan dibuat pendek, hal ini tentu semakin memudahkan teman-teman yang memiliki kekurangan fisik untuk tetap mengunjungi tempat-tempat wisata,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui pemprov DKI Jakarta telah membeli 5 (lima) unit bus tingkat wisata. Bus itu akan berhenti di sejumlah tempat tujuan wisata Jakarta, seperti museum, Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), maupun aset kesenian lain. Tak hanya berhenti di obyek wisata, bus tingkat itu juga akan berhenti di beberapa obyek perbelanjaan, seperti Ratu Plaza atau Sarinah. Penumpang bis ini konon tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Tujuan Pemprov DKI dengan menghadirkan bis wisata ini tidak lain untuk menarik minat wisatawan lokal dan mancanegara untuk berduyun-duyun datang ke tempat-tempat wisata Jakarta.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi X
 
• Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
• KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
• Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
• Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
• Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]