Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Komisi X
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
2018-07-04 05:21:30

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi.(Foto: Suci/mr)
LOMBOK, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menyatakan keprihatinannya atas beredarnya tenun produk China di Lombok. Hal ini menurutnya akan mematikan pemasaran tenun dari pengrajin-pengrajin tradisional setempat.

"Untuk membendung maraknya produk tenun di Lombok ini, kami minta pemerintah daerah harus membuat peraturan yang ketat dengan melarang masuk produk China ke Lombok," tegasnya, di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Lombok, Jumat (29/6) lalu

Disamping itu, Politisi Gerindra ini minta keterlibatan masyarakat khususnya wisatawan local untuk mencintai produk dalam negeri umumnya, dan tenun buatan Lombok khususnya.

Senada dengan Ria demikian sapaan akrabnya, Anggota Komisi X DPR Ratieh Sanggarwati menyatakan kesedihan dan keprihatinannya karena melihat banyak tenun dari China di Lombok.

"Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa. Di Desa Sade ada dijual tenun China, di semua penjual tenun di pantai, mereka juga mencampur tentun asli dan tenun china. Bahkan di Toko milik Dekranasda tenun China juga ada," ungkapnya.

Ia meminta peredaran tenun yang berasal dari China ini dilarang habis-habisan. Hal ini, sambungya tidak bias ditolerir karena akan membunuh para penenun tradisional Lombok.

Politisi Fraksi PPP ini meminta kepada Pemerontah Daerah Provinsi NTB dan Kepala Dinas Pariwisata NTB khususnya untuk membuat Peraturan Daerah dan memberikan punishment bagi yang mengedarkannya.

"Karena jika hal ini dibiarkan, penenun kita akan sakit. Pasalnya untuk satu kain tenun, satu lembar kain dikerjakan dalam waktu satu bulan dua minggu. Sementara tenun china kan masuk berbal-bal dengan harga murah hanya Rp100 ribu," jelasnya.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]