Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X DPR Setujui Anggaran Kementerian Parekraf Rp 2,053 Triliun
Friday 30 Nov 2012 09:21:02

penandatanganan bersama, pagu indikatif RKA-K/L APBN TA 2013 Kementerian Parekraf sebesar 2,053 triliun rupiah, Rabu (28/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan beserta seluruh Anggota Banggar Komisi X DPR dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyetujui dan melakukan penandatanganan bersama, pagu indikatif RKA-K/L APBN TA 2013 Kementerian Parekraf sebesar 2,053 triliun rupiah.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto, di ruang rapat komisi X DPR Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta Rabu (28/11) siang.

Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, Komisi X DPR juga telah menyetujui usulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap program pengembangan pemasaran pariwisata di Ditjen Pemasaran Pariwisata sebesar 56 milyar rupiah lebih, dan dapat terlaksana pada bulan Januari sampai dengan Maret 2013 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Komisi X DPR atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Mari Elka Pangestu mengatakan, disetujuinya anggaran Kemenparekraf sebesar 2,053 triliun rupiah itu, berarti usulan program dan kegiatan Kemenparekraf juga telah disepakati realokasi anggaran sebesar 27,5 milyar rupiah untuk penambahan pagu anggaran di Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata untuk Program Pengembangan Destinasi Pariwisata (kegiatan desa wisata).

Dengan penetapan dan penandatanganan RKA-K/L 2013 tersebut, merupakan bukti dari dukungan Komisi X DPR terhadap pembangunan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang merupakan salah satu sektor dalam pembangunan ekonomi negara.

Dijelaskan anggaran sebesar 2, 053 triliun rupiah tersebut telah dirinci untuk masing-masing unit eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni Sekretariat Jenderal sebesar 222 milyar, Inspektorat jenderal 32 milyar, Ditjen EKSB 302 milyar, Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata 419 milyar, Ditjen Pemasaran 605 milyar, Badan Pengembangan SD Parekraf 334 milyar dan Ditjen EKMDI sebesar 142 milyar rupiah.

Menurut Mari Pangestu, dengan dukungan Komisi X DPR dalam proses penetapan dan penandatanganan RKA-K/L tersebut akan menjadi acuan dan pedoman dalam program pembangunan di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif guna mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.(spy/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]