Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X DPR Nilai Kurikulum Baru Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2013
Monday 10 Dec 2012 14:18:48

Anggota Komisi X DPR, Dedi Suwandi Gumelar.(Foto: Ist)
SOLO, Berita HUKUM - Masih memerlukan waktu yang cukup lama bagi dunia pendidikan untuk menerapkan kurikulum baru pada tahun 2013. Karena masih banyak kalangan yang menilai kurikulum baru itu belum tentu bisa dilaksanakan pada tahun depan, selain itu kurikulum itu masih menuai sejumlah pro dan kontra.

Demikian diutarakan Anggota Komisi X DPR Dedi Suwandi Gumelar pada saat Kunjungan spesifik Panja Kurikulum Komisi X DPR ke Solo, Propinsi Jawa Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi X melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pendidikan di ruang rapat Balaikota Walikota Solo Minggu (9/12) siang. Tim Kunjungan Spesifik Panja Kurikulum Komisi X DPR ke Kota Solo tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adiyanto.

Anggota Komisi X DPR Dedi Suwandi Gumelar mengemukakan, kalangan legislatif menilai Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (kemendikbud) belum membenahi kualitas guru yang menjadi faktor utama keberhasilan kurikulum baru.

Untuk itu terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013, kata Dedi, apapun bentuk kurikulumnya, sumber daya manusianya (SDM)-nya lah yang harus dibenahi bukan kurikulumnya yang diubah, sementara kuantitas dan kualitas guru di Indonesia belum merata.

Dia meragukan dengan efektifitas pelatihan yang direncanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad M Nuh, Mendikbud berencana melatih 350.000 master pendidikan selama enam bulan menjelang penerapan kurikulum baru. “Padahal guru yang kita miliki mencapai 2,9 juta orang dengan cakupan pelatihan waktu selama enam bulan, apa benar bisa optimal? Kurikulum bagus tapi cara penyampaiannya jelek sama saja nol,” ujar Dedi yang akrab diapa Mi’ing mempertanyakan.

Sebelum melaksanakan kurikulum tahun 2013, Komisi X DPR meminta kepada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terlebih dahulu menyiapkan guru-gurunya, perlunya sosialisasi serta pemberian pendidikan kepada guru sebelum kurikulum tersebut diimplementasikan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, tidak setuju dengan apa yang dikemukakan Mendikbud bahwa kurikulum tahun 2013 akan berdasarkan kepada sains. Dikatakan, untuk menilai kecerdasan seorang anak tidak hanya dipandang dari kemampuannya dalam mata pelajaran ilmiah. “Kemampuan seseorang itu dalam mata pelajaran tidak bisa hanya diukur dari kepandaiannya pada sebuah mata pelajaran, seharusnya berdasarkan budaya bukan pada sains,” tegasnya.

Mi'ing juga menyayangkan adanya paradigma pendidikan yang berkembang di masyarakat, dimana mereka masih beranggapan, setelah lulus dari SMA harus kuliah, padahal setelah lulus kuliah, belum tentu mereka memperoleh keterampilan, “Paradigma itu yang seharusnya diubah, belum tentu mereka memperoleh keterampilan dengan kuliah,” paparnya.

Sementara Kepala Sekolah Dasar Negeri Cemara Dua Surakarta Issufiah Dwi Nuryati mengatakan pihaknya belum setuju dengan akan diberlakukannya Kurikulum baru.

Menurutnya masih perlu ada uji publik maupun sosialisasi kepada masyarakat umum, serta perlu diberikan alasan-alasan yang jelas kepada sekolah mengapa kurikulum diubah.

Issufiah menambahkan, perubahan kurikulum baru ini apakah memang sudah berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang selama ini berlaku. Kebijakan yang perlu dipertimbangkan harus dikaitkan dengan bidang-bidang lain di 8 standar seperti bidang sarana prasarana, bidang pendidikan dan ketenaga pendidikan, pembiayaan serta bidang lain yang terkait.(spy/dpr/bhc/opn).


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]