Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X DPR Nilai Kinerja Kemenparekraf Kurang Maksimal
Tuesday 12 Feb 2013 09:09:50

Anggota DPR dari Partai Golkar, Zulfadhli.Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X menilai kinerja penyerapan anggaran Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di tahun 2012 kurang maksimal.

Hal itu mengemuka saat Komisi X DPR Raker dengan Menteri parekraf Mari Elka Pangestu itu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (11/2).

“Daya serap anggaran tidak efektif, sehingga hal itu bisa dijadikan indikasi bahwa penghitungan pengajuan belum tepat. Hal ini bisa diakibatkan dari Komisi X yang percaya saja dengan pengajuan kementerian, bisa juga dari kementerian yang terlalu ambisius mengajukan anggaran, padahal tidak memiliki waktu yang panjang,” jelas anggota DPR dari Partai Golkar Zulfadhli.

Dia mengharapkan, kedepannya perhitungan dalam pengajuan anggaran harus lebih baik lagi, sehinggga, indikator kinerja yang sudah ditetapkan dalam renstra pada tahun anggaran tersebut dapat dicapai.

Di tahun anggaran 2012, pagu anggaran Kemenparekraf adalah Rp 2 Triliun, selama pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2012, Kemenparekraf mendapatkan tambahan dana dari APBN-P sebanyak Rp. 620 miliar. Sementara Total pagu Kemenparekraf adalah Rp 2.7 Triliun. Namun, penyerapan anggaran pada tahun 2012 hanya sebesar Rp 2.2 Triliun artinya Kemenparekraf hanya menyerap dana sebanyak 81,67%.

Menyinggung soal program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), Zul menyangsikan keefektifan program ini. Ia menilai dampak dari program ini belum sesuai dengan harapan Komisi X DPR.

“Sudah ada belum evaluasi program PNPM Mandiri ini? Bagaimana dampaknya ke masyarakat? Kita bukan melihat kuantitas penambahan desa wisata yang dibuat oleh masyarakat itu, tapi bagaimana dampak secara menyeluruh. Program ini jangan hanya ‘menyenangkan’ masyarakat, tapi juga sesuai dengan tujuan awal program ini. Karena itu kita minta dilakukan evaluasi menyeluruh bagaimana pelaksanaan dari program ini,” tegas anggota F-PG ini.

Dalam rapat juga dibahas mengenai Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) 1 BPK-RI Tahun 2012. Dalam paparannya, Mari hanya menguraikan adanya 29 temuan hasil pemeriksaan BPK-RI pada tahun 2012. Sedangkan Komisi X memiliki data Hapsem dari BPK sebanyak 48 temuan, dengan nilai belasan miliar. Karena itu, sejumlah anggota Komisi X DPR mempertanyakan selisih temuan tersebut, dan berharap Kemenparekraf dapat mengklarifikasi hasil temuan tersebut.

Sebagai agenda terakhir, juga dibahas mengenai persiapan pelaksanaan APBN 2013. Kemenparekraf melaporkan belum dapat melaksanakan DIPA 2013 dikarenakan adanya selisih perbedaan alokasi antara hasil persetujuan Komisi X pada raker 28 November 2012 dan DIPA 2013 pada 5 Desember 2012.

“Perbedaan terdapat pada alokasi anggaran jenis belanja pegawai. Terdapat selisih sebesar Rp 213 miliar, sehingga kami memohon kepada Komisi X untuk menyetujui alokasi anggaran sesuai dengan DIPA 2013 tertanggal 5 Desember 2012 tersebut,” ujar Mari.(sf/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]