Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X DPR Bentuk Panja Evaluasi UN 2013
Monday 29 Apr 2013 09:07:08

Mendikbud, Mohammad Nuh saat di gedung DPR RI, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013. Pembentukan Panja ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan UN tahun 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN tahun 2014.

Demikian salah satu kesimpulan raker Komisi X DPR yang dipimpin Ketua Komisi Agus Hermanto dan Mendikbud M. Nuh di gedung DPR Jumat (26/4) malam. Rapat kerja yang memfokuskan pada pelaksanaan UN Tahun 2013 dimulai pada pukul 14:30, namun karena banyaknya anggota yang mengajukan pertanyaan seputar kisruhnya UN 2013 akhirnya molor hingga pukul 00:30 termasuk alotnya memutuskan kesimpulan rapat.

Dalam raker ini sejumlah anggota memepertanyakan terlambatnya distibusi materi UN sehingga di 11 propinsi mengalami penundaan. Dampak dari tidak serentaknya pelaksanaan UN ini tidak hanya pada siswa, tetapi juga para guru serta orang tua karena itu diusulkan dibentuknya Panja Evaluasi UN 2013. Anggota FPG Zulfadhli mengharapkan Komisi X untuk membentuk Panja Evaluasi UN 2013 dan akhirnya menjadi salah satu kesimpulan raker.

Kesimpulan lainnya Komisi X menyesalkan pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dan memberikan dampak psikologis terhadap peserta ujian dan implikasi anggaran.

Sedangkan kesimpulan menyangkut hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam, mendapat catatan dua fraksi FPKS dan FPP.

Fraksi PKS berpendapat bahwa hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Sementara F-PPP berpendapat masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan raker selanjutnya adalah Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawasan pengadaan dan distribusi naskah UN 2013. Mendikbud juga diminta segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X.(mp/sf/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]