Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X DPR: Program Pendidikan Kemendikbud Dengan Kemenag Harus Bersinergi
Tuesday 18 Dec 2012 09:13:48

Wakil Ketua Komisi X DPR, Syamsul Bachri.(Foto: Ist)
KALSEL, Berita HUKUM - Komisi X DPR berjanji akan melakukan sinkronisasi antara program pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag)

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin dalam kunjungan kerja Komisi X DPR ke Provinsi Kalsel, Senin (17/12).

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Komisi X DPR dengan Pemprov Kalsel, Gubernur Rudy Ariffin berharap dilakukannya sinkronisasi atau keterkaitan antara program pendidikan dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

"Saya belum bisa menangkap secara utuh maksud dari sinkronisasi tersebut, tetapi selayaknya usulan tersebut ditindaklanjuti," kata Syamsul Bachri.

Menurut politisi dari Partai Golkar itu pendidikan yang dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama selayaknya untuk bisa bersinergi, sehingga pengembangan pendidikan nasional bisa lebih cepat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Sebagaimana diketahui, selama ini program pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama seakan berjalan sendiri-sendiri, tidak saling terkait. Bahkan dalam beberapa kali pertemuan, pemerintah provinsi mengeluh tidak bisa memberikan bantuan untuk madrasah atau sekolah agama karena terkendala pada peraturan.

Di hadapan anggota Komisi X DPR, Gubernur Rudy Ariffin mengatakan, bahwa program peningkatan pendidikan melalui wajib belajar seakan-akan hanya dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Selama ini yang melakukan penandatanganan kerja sama untuk pelaksanaan program pendidikan seperti wajib belajar sembilan atau 12 tahun hanyalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Padahal sekolah-sekolah yang di bawah pembinaan Kementerian Agama juga cukup banyak dalam membantu peningkatan sumber daya manusia dan pelaksanaan wajib belajar sebagaimana program pemerintah pusat.

Apalagi di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai daerah dengan penduduk muslim yang cukup tinggi, banyak masyarakat yang memilih menyekolahkan anak-anaknya ke pondok pesantren maupun ke madrasah.

Sayangnya, karena belum ada penandatanganan kerja sama dan belum adanya aturan yang mengatur tentang sekolah-sekolah di bawah pembinaan kementerian agama dan pemerintah provinsi, sehingga bantuan berupa dana pembinaan atau pengembangan sekolah dari provinsi juga tidak bisa diberikan secara maksimal seperti halnya sekolah umum.

"Kita berharap ada aturan dan sinkronisasi baik itu program belajar maupun pendanaan, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang dijembatani oleh DPR," katanya.

Sementara itu, menurut Syamsul Bachri, kedatangan anggota Komisi X DPR ke Provinsi Kalsel dalam rangka kunjungan kerja rutin untuk menyerap berbagai aspirasi terkait pengembangan pendidikan di Provinsi Kalsel juga untuk mengetahui kesiapan daerah untuk menerima perubahan kurikulum yang telah diprogramkan pemerintah pusat.

Menurut Syamsul yang juga Ketua Tim Rombongan Komisi X DPR ke Provinsi Kalsel, pihaknya akan melihat dan menyerap aspirasi secara langsung ke daerah, apakah perubahan kurikulum tersebut sudah tepat untuk dilakukan perubahan pada tahun ini.

Selain itu, apa kelebihan dan kendalanya, sehingga pada saat pembahasan pada Panitia Kerja DPR yang akan dibentuk, mendapatkan bahan-bahan yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan, baik untuk evaluasi maupun pelaksanaannya.

Usai melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalsel, Komisi X DPR juga mengunjungi kawasan ekonomi kreatif Martapura. Martapura adalah sentra industri batu mulia, pakaian khas Dayak, dan cenderamata khas Borneo.

Rencananya, pada Selasa (18/12) hari ini, Komisi X DPR akan melakukan peninjauan ke beberapa sekolah yang rusak ringan dan berat di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK. Selanjutnya Komisi X DPR juga akan melakukan peninjauan ke Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Kalsel.

Adapun anggota Komisi X DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel, diantaranya, Nurul Qomar (Partai Demokrat), Jefirstson R Riwu Kore (Partai Demokrat), Oelfah AS Harmanto (Partai Golkar), Ferdiansyah (Partai Golkar), Selina Gita (Partai Golkar), Asdi Narang (PDIP), Rohmani (PKS) dan Budi Heryadi (Partai Gerindra).(nt/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]