Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Komisi X: Sudah Saatnya Sistem Pendidikan Ditata Ulang
Wednesday 01 May 2013 09:21:26

Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Zulfadhli menegaskan, sudah saatnya system pendidikan ditata ulang, karena dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman sekarang dan tantangan ke depan. “Harus ditata ulang baik dari sisi filosofi pendidikannya, tata kelolanya dan masalah lain yang bertailan dengan dunia pendidikan. Konsekuensinya, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah saatnya direvisi,” katanya kepada Parlementaria di Gedung DPR, Selasa (30/4).

Menurutnya, dengan revisi UU Sisdiknas tersebut maka diharapkan pendidikan akan makin tertata dengan baik. Dengan penataan itu maka bisa dihindari terjadinya karut-marut ujian nasional (UN) tahun 2013 dengan berbagai dampaknya. Selain itu masalah desentralisasi, anggaran kebanyakan dari pusat, tetapi kewenangan di daerah, termasuk masalah guru sebaiknya sentralisasi pengaturan dan pembinaannya di pusat.

Sekarang ini kata Zulfadhli, anggaran kesejahterannya dari pusat, tetapi pengaturannya di daerah sehingga banyak guru yang tidak diberdayakan dengan baik bahkan ada guru jadi camat, guru dipindah-pindah. “Ini juga harus dibenahi,” sambungnya.

Menyinggung masalah mutu pendidikan, politisi Partai Golkar ini mengatakan, merosotnya mutu pendidikan sebagai akibat kelambanan kita membenahi system pendidikan. Akhirnya sudah kita rasakan, dulu banyak mahasiswa Malaysia yang belajar ke Indonesia, namun sekarang kebalikannya mahasiswa Indonesia yang belajar ke Malaysia. Artinya kita lamban dan sudah tertinggal, mereka jauh lebih cepat menata system pendidikannya.

“Penataan system pendidikan mutlak segera dilakukan, kalau tidak kita akan semakin ketinggalan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai rencana penerapan Kurikulum baru yang akan diberlakukan bulan Juli mendatang, Zulfadhli mengatakan pesimis bisa diimplementasikan. “Saya meragukan dengan pelatihan guru yang singkat hanya seminggu atau 52 jam. Hasil pelatihan singkat ini apakah guru benar-benar siap melaksanakan tugas mengajar kurikulum baru,” tanya dia.

Dengan Kurikulum baru nanti semestinya tidak perlu lagi digelar Ujian Nasional (UN). “Biarkan saja sekolah yang menentukan karena standar kompetensinya sudah baik, yang penting kontrol pemerintah serta meningkatkan mutu guru,” demikian Zulfadhli.(mp/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]