Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Qanun Aceh
Komisi X: Qanun Bendera Masih Lobi-Lobi
Friday 31 May 2013 10:14:06

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi berbagai kontroversi terhadap rancangan qanun (peratuan daerah,red) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, diminta kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu negatif.

Hal itu disampaikan oleh anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, disela-sela kegiatan sosialisasi Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 membahas tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.

Dipaparkanya, ketika terdapat perbedaan pendapat dalam perundang-undangan masyarakat tidak kaget-kaget, tidak mudah terprofokasi akan hal-hal yang tidak perlu misalkan tentang Qanun No.3/2013 ini dianggap tidak selesai, atau ada permainan-permainan tertentu yang padahal ini masih dalam sebuah proses konstitusi yang belum selesai.

Nah, dengan memahami sebuah perjalanan ini masyarakat diharapkan akan lebih dewasa menyikapi permasalahan itu. Karena kita tahu tahapanya baru satu tingkat dan masih panjang. Kalaupun ada undang-undang tertentu yang mengatakan ini sudah selesai dan yang lainya. Sebab, dalam sebuah peraturan agar bisa dijadikan sah kalau memang sudah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Itu masih terjadi proses pertemuan antara pertemuan dari provinsi dan presiden yang diwakili oleh Kemendagri," ujar Raihan

Disinggung terkait adanya kepentingan politik tertentu, sambung Raihan, bahwa kepentingan politik sudah pasti ada. Makanya, dalam proses ini masih terjadi lobi-lobi antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh menyoal mana-mana yang bisa disepahamkan, dan poin yang bisa dikurangi. Artinya, mereka masih mencari jalan tengah untuk mendapati titik temunya, demikian Raihan.

Kegiatan sosialisasi rutin anggota MPR tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara itu bertujuan supaya anak negeri ini memahami dasar-dasar negaranya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]