Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Soroti Meningkatnya Kasus KDRT Di Riau
Wednesday 19 Dec 2012 09:07:23

Logo DPR RI.(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menyoroti meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Riau. Dalam laporan masyarakat kepada lembaga Pelayanan dan Penanganan Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi Riau, jumlah kasus ini mengalami peningkatan.

Kasus KDRT ini menjadi sorotan tim kunjungan kerja Komisi VIII DPR saat bertatap muka dengan Gubernur Riau dan jajarannya di Kantor Gubernur, Selasa (18/12).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi VIII Soemintarsih Moentoro menjelaskan bahwa Komisi VIII sedang menyusun RUU Kesetaraan Gender yang merupakan amanat UUD 1945.

RUU ini, katanya, akan mengatur fungsi pengarusutamaan perempuan dalam potensi membangun negeri, agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki satu persepsi yang sama.

Selain itu, juga mengatur tanggung jawab masyarakat untuk bisa menjadikan gerakan yang berpola pengarusutamaan gender, demikian pula bagi anak yang harus dipersiapkan sebagai generasi bangsa," jelas anggota dewan yang akrab disapa Bu Min ini.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau Rusli Zainal mengutarakan keresahan masyarakat mengenai kejahatan penipuan kandungan bahan makanan seperti bakso daging sapi yang bercampur daging babi yang akhir-akhir ini marak terjadi.

"Selain meresahkan masyarakat yang mayoritas muslim, pentingnya label halal sekaligus sebagai promosi untuk peningkatan pariwisata Riau, khususnya untuk turis Timur Tengah yang akan berdatangan di acara pekan olahraga negara-negara Islam, Islamic Solidarity Game mendatang," kata Rusli.

Rusli berharap, DPR bertindak tegas terhadap penipuan makanan non halal ini yang semakin meresahkan masyarakat. Di negara tetangga Malaysia, katanya, sanksi tegas diberikan kepada pelaku dengan hukuman enam sampai tujuh tahun untuk penipuan produk makanan semacam ini," ujarnya lagi.

Menanggapai hal tersebut, Soemintarsih menerangkan bahwa DPR sedang membahas RUU tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, RUU ini telah dibahas hampir dua periode masa sidang.

"Masalah penanganan jaminan produk halal ini saat ini hanya institusi yang sifatnya voluntary, maka tidak akan tercapai suatu acuan tuntutan adanya reward dan punishment," ungkapnya.

Senada dengan Soemintarsih, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa adanya UU ini nantinya menjadi kekuatan hukum, yang dapat menindak tegas bagi pelaku yang melanggar.

Jazuli menambahkan, perlu ditanamkan tanggung jawab moral kepada para pedagang dan pengusaha makanan. "Mengenai tanggung jawab moral, ini penting dimiliki setiap orang. Pedagang masih bisa nakal dengan memberikan sampel yang bagus, benar, tapi begitu mereda dia akan kembali curang. Dan ini semua harus ada dalam payung hukumnya," ujar Jazuli.

Dalam kesempatan ini Jazuli juga menyerahkan dana siap pakai untuk dana darurat banjir dan tanah longsor Provinsi Riau sebesar Rp 200 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat kepada Gubernur Riau.(ray/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
• Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
• Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
• Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
• Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
• Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]