Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Komisi VIII Minta Kemenag Tetapkan Kriteria Penerima Bansos Madin
Thursday 06 Jun 2013 09:34:34

Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII Minta Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk menetapkan kriteria dan syarat penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) paling lambat dua minggu terhitung sejak Rabu (5/6).

Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Bantuan Pengembangan dan Bantuan Sosial Madrasaj Diniyah Pada Program Percepatan Pembangunan Madura, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6).

Dikatakan Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei penetapan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) sangat diperlukan untuk mengetahui bahwa program bantuan Madin tersebut tepat sasaran dan jauh dari unsur politisi.

“Jangan sampai dalam pemberian program bantuan Madin itu ada unsur politisnya, dimana pemberian bantuan hanya berdasarkan pada kedekatan personal tanpa mempertimbangkan unsur keadilan dan pemerataan,“ jelas Rubaei.

Sementara itu anggota Komisi VIII lainnya, Kasma Bouty menyampaikan bahwa penyusunan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan juga harus didasarkan pada kebutuhan dari Madin itu sendiri. Apakah itu tergolong kriteria Berat,Ringan dan sedang.

Jika Madin tersebut termasuk dalam kriteria Berat dimana kondisinya memang sangat memprihatinkan dengan gedung yang tidak layak huni, maka sudah selayaknya Madin dengan kriteria tersebut mendapat bantuan dengan jumlah yang lebih besar disbanding Madin dengan kriteria Sedang dan ringan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Aziz Suseno.

“Pemberian bantuan jangan disamaratakan jumlahnya, namun melihat pada kebutuhan Madin tersebut,mana yang memang benar-benar memerlukan bantuan, maka itulah yang harus diutamakan,” tambah Aziz.

Menjawab permintaan tersebut, Dirjen Pendis Kemenag RI, Nur Syam mengatakan bahwa penyusunan criteria tersebut tidaklah terlalu sulit, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihaknya akan segera menyelesaikannya.

“Penyusunan Kriteria tersebut bisa berdasarkan jumlah siswa dari Madin, standarisasi guru-guru Madin termasuk program pengajarannya, selain tentunya juga melihat kondisi fisik Madin,” ungkap Nur Syam.

Bahkan ditambahkan Nur Syam ia juga akan menyusun kriteria berdasarkan program Imbal swadaya, dimana porsi bantuan 80 persen diperoleh dari pemerintah, dan sisanya sebanyak 20 persen berasal dari Madin itu sendiri.(ayu/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]